

Adopsi Inovasi Teknologi E-Government
Adopsi Inovasi Teknologi
Adopsi Inovasi Teknologi oleh pemerintah kabupaten/kota di Indonesia adalah hasil dari peraturan dan kebijakan pemerintah pusat. Hal ini dimulai ketika pemerintah pusat memberlakukan, Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2000 Tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia. Tim ini mengkoordinasikan pengembangan TIK di sektor-sektor pemerintah dan swasta. Pada tahun 2001, pemerintah pusat mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Rencana Aksi Teknologi Informasi Komunikasi Nasional. Rencana aksi ini menyatakan bahwa TIK harus digunakan untuk memberdayakan warga negara, meningkatkan kesejahteraan mereka, mengurangi kemiskinan, dan menghilangkan kesenjangan digital.
Tahun 2003 Pemerintah Indonesia meluncurkan dua instruksi penting, yaitu Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Dan Strategi Implementasi E-Government Nasional. Fungsi utama TKTI adalah mengkoordinasikan dan mendorong pengembangan TIK di sektor pemerintah, bisnis dan masyarakat. Tim ini juga bertugas untuk meningkatkan komitmen aktor-aktor yang terlibat untuk meningkatkan penggunaan TIK untuk pembangunan. Sebagai hasilnya, beberapa pemerintah lokal telah mengadopsi dan mengimplementasikan TIK di dalam organisasi mereka, meskipun dilakukan tanpa koordinasi dan standarisasi dari pemerintah pusat.
Sedangkan tujuan utama Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 dalam mengadopsi dan melaksanakan e-government adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, membangun komunikasi interaktif antara pemerintah dan bisnis, meningkatkan komunikasi antar pemerintah, meningkatkan efisiensi dan transparansi, dan memfasilitasi komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah. Melalui Inpres ini diharapkan lembaga pemerintah termasuk pemerintah daerah mampu meningkatkan daya saing mereka dalam pembangunan global. Pada saat yang bersamaan, warga akan memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam kebijakan pembangunan daerah.
Perjalanan proyek e-government di Indonesia baru berusia 10 tahun yang dimulai sejak tahun 2003 dengan dasar instruksi Presiden No 3 tahun 2003. Setelah itu dikeluarkan berbagai keputusan Menteri Informasi dan Komunikasi sebanyak 10 buah. Dilihat dari aspek hukum, kedudukan dan kekuatan kebijakan yang mendasari e-government tidak cukup kuat dan tergantung kepada presiden yang memimpin. Bilamana terjadi pergantian presiden, maka kebijakan tersebut tidak dijalankan dengan baik.
Tabel Kebijakan E-Government di Indonesia
No | Nama | Kebijakan |
1 | Strategi dan kebijakan nasional untuk
pengembangan e-government |
Presidential
instruction no.3/2003 |
2 | Pedoman standar infrastrutur untuk portal
pemerintah |
No.55/KEP/M.KOMI
NFO/12/2003 |
3 | Pedoman sistem dokumen elektronik manajemen | No.56/KEP/M.KOMI
NFO/12/2003 |
4 | Pedoman penyusunan rencana induk pengembangan
lembaga e-government |
No.57/KEP/M.KOMI
NFO/12/2003 |
5 | Panduan tentang program pelatihan TIK untuk e-
government |
No.47/KEP/M.KOMI
NFO/12/2003 |
6 | Panduan untuk membuat situs web pemerintah lokal | 2003 |
7 | Panduan untuk pengembangan jaringan sistem
informasi pemerintah |
69A/KEP/M.KOMIN
FO/10/2004 |
8 | Panduan pengembangan sistem informasi untuk
pemerintah pusat |
69A/KEP/M.KOMIN
FO/10/2004 |
9 | Panduan pengembangan sistem informasi untuk
provinsi |
69A/KEP/M.KOMIN
FO/10/2004 |
10 | Panduan pengembangan sistem informasi untuk
pemerintah kota / kabupaten |
69A/KEP/M.KOMIN
FO/10/2004 |
11 | Panduan untuk informasi data dan manajemen
organisasi sistem informasi pemerintah |
69A/KEP/M.KOMIN
FO/10/2004 |
12 | Panduan untuk pengembangan standar dan kualitas
layanan dan aplikasi |
2004 |
13 | Pedoman pelembagaan, otorisasi, dan kemitraan
publik swasta untuk e-government |
2004 |
14 | Panduan perencanaan dan penganggaran proyek e-
government |
2004 |
15 | Pedoman untuk pemerintahan yang baik dan
manajemen perubahan |
2004 |
16 | Kompetensi standar untuk manajemen e-
government |
2005 |
17 | Cetak biru aplikasi e-government untuk pemerintah
daerah |
2005 |
18 | Blueprint aplikasi e-government untuk pemerintah
pusat |
2005 |
19 | Kerangka kerja interoperabilitas E-government | 2005 |
20 | Pengelolaan domain Go.id untuk pemerintah pusat
dan lokal |
No.28/PER/M.KOMI
NFO/12/2003 |
21 | Informasi elektronik dan tagihan transaksi | No.11/2008 |
22 | Rancangan keputusan pemerintah tentang e-
government |
2009 |
Sumber : Boni Pudjianto and Zo Hangjung (2012)
Dengan adanya kebijakan diatas, maka paling tidak prasyarat awal telah terpenuhi oleh sebuah komunitas yang telah bersiap diri untuk mengimplementasikan konsep e-government. Ada sejumlah faktor penentu yang patut menjadi bahan pertimbagan dalam menentukan tingkat kesiapan sebuah daerah untuk menerapkan e-government yaitu :
- Infrastruktur Telekomunikasi : Dalam level pelaksanaannya, perangkat keras seperti komputer, jaringan, dan infrastruktur akan menjadi faktor teramat sangat penting dalam penerapan e-government.
- Tingkat Konektivitas dan Penggunaan IT oleh Pemerintah : Dengan mengamati sejauh mana pemerintah saat ini telah memanfaatkan beranega ragam teknologi informasi dalam membantu kegiatan sehari-hari akan tampak sejauh mana kesiapan mereka untuk menerapkan konsep e-
- Kesiapan Sumber Daya Manusia di Pemerintah : Yang akan menjadi “pemain utama” atau subyek didalam inisiatif e-government pada dasarnya adalah manusia yang bekerja dilembaga pemerintahan, sehingga tingkat kompetensi dan keahlian mereka akan sangat mempengaruhi performa penerapan e-government. Semakin tinggi tingkat information technology literacy SDM di pemerintah, semakin siap mereka untuk menerapkan e-goverment.
- Ketersediaan Dana dan Anggaran : Sangat jelas terlihat bahwa sekecil apapun inisiatif e-government yang akan diterapkan, hal itu membutuhkan sejumlah sumber daya finansial untuk membiayainya.
- Perangkat Hukum : Karena konsep e-government sangat terkait dengan usaha penciptaan dan pendistribusian data/informasi dari satu pihak ke pihak lain, masalah keamanan data/informasi dan hak cipta intelektual, misalnya akan merupakan hal yang perlu dilindungi oleh undang-undang atau peraturan hukum yang
- Perubahan Paradigma : Pada hakikatnya penerapan e-government merupakan suatu proyek change management yang membutuhkan adanya keinginan untuk mengubah paradigma dan cara Perubahan paradigma ini akan bermuara pada dibutuhkannya kesadaran dan keinginan untuk mengubah cara kerja, bersikap, perilaku, dan kebiasaan sehari-hari. Jika para pemimpin dan karyawan di pemerintahan tidak mau berubah, maka dapat dikatakan bahwa yang bersangkutan belum siap untuk menerapkan konsep e-government.