Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
   

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Berdasarkan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, BPR berfungsi sebagai lembaga keuangan yang menerima simpanan dan memberikan kredit, namun tidak terlibat dalam sistem pembayaran seperti kliring atau transfer dana antarbank.

Menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah institusi keuangan yang mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya, dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat secara luas. BPR dapat beroperasi secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, namun tidak terlibat dalam sistem pembayaran. Menurut peraturan Bank Indonesia No. 08/26/BPR/2006, kegiatan BPR pada dasarnya mirip dengan Bank Umum, namun dengan ruang lingkup jasa yang lebih terbatas. Meskipun demikian, BPR harus mematuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, yang menghambat kemampuannya untuk memberikan layanan yang lebih spesifik.

Lebih lanjut, BPR dirancang untuk memberikan layanan perbankan kepada masyarakat yang mungkin belum terjangkau oleh bank-bank umum. Dengan fokus pada komunitas lokal, terutama di daerah pedesaan, BPR memainkan peran penting dalam mendukung inklusi keuangan. Mereka menawarkan berbagai produk keuangan seperti tabungan, deposito berjangka, dan kredit mikro yang bertujuan membantu pengusaha kecil dan mikro dalam mengembangkan usahanya.

Selain itu, BPR berfungsi sebagai alternatif bagi masyarakat yang mencari layanan perbankan yang lebih sederhana dan mudah diakses dibandingkan dengan bank umum. Dalam menjalankan operasionalnya, BPR harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas perbankan, termasuk menjaga kesehatan keuangan dan manajemen risiko yang baik.

Dalam pelaksanaan kegiatan BPR, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan:

  1. Penghimpunan dana hanya terbatas pada tabungan dan deposito.
  2. Penghimpunan dana juga mencakup kredit investasi, modal kerja, dan perdagangan. Namun, karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, ada beberapa larangan yang harus diikuti.

Larangan-larangan tersebut meliputi:

  1. Tidak diizinkan untuk menerima simpanan dalam bentuk giro.
  2. Tidak terlibat dalam proses kliring.
  3. Tidak melakukan kegiatan valuta asing.
  4. Tidak menjalankan kegiatan asuransi.

Tugas Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Menurut Pasal 13 Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat memiliki tanggung jawab yang terdiri dari beberapa kegiatan, yakni:

  • Mengumpulkan dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk simpanan, seperti deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang setara.
  • Memberikan kredit kepada peminjam.
  • Menyediakan pembiayaan dan melakukan penempatan dana sesuai dengan prinsip syariah, mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Menempatkan sebagian dari dana yang dimilikinya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan di bank lain.

Fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Menurut ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998, fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meliputi hal-hal berikut:

  • Memberikan layanan kepada masyarakat untuk menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lain yang setara.
  • Menyediakan fasilitas kredit kepada peminjam.
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Menempatkan sebagian dari dana yang dimiliki dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau pada bank lain.

Tujuan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998, tujuan dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional guna meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak. BPR diharapkan berperan dalam memperluas akses ke layanan perbankan, terutama bagi masyarakat di daerah pedesaan atau mereka yang belum terjangkau oleh bank umum.

Lebih spesifik, tujuan BPR meliputi:

  1. Pemerataan Akses Keuangan, BPR berfokus pada penyediaan layanan keuangan bagi komunitas yang kurang terlayani oleh bank-bank besar, seperti masyarakat di daerah pedesaan atau kawasan terpencil. Dengan memperluas akses ke produk dan layanan keuangan, BPR membantu mengurangi kesenjangan ekonomi antara daerah perkotaan dan pedesaan.
  2. Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Lokal, Melalui pemberian kredit mikro dan kecil, BPR mendukung pengusaha lokal, petani, dan pelaku usaha kecil lainnya dalam mengembangkan bisnis mereka. Dengan demikian, BPR berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
  3. Stabilitas Ekonomi Nasional, BPR membantu memperkuat stabilitas ekonomi dengan mendukung usaha kecil dan menengah (UKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Dengan memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau, BPR membantu mengurangi risiko kredit dan menjaga stabilitas keuangan di berbagai lapisan masyarakat.
  4. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Dengan menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses dan terjangkau, BPR berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akses ke kredit yang lebih mudah memungkinkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka, seperti pendidikan, kesehatan, dan perumahan, yang pada gilirannya meningkatkan kualitas hidup mereka.
  5. Pemberdayaan Ekonomi, BPR juga berperan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui edukasi keuangan dan pemberian pendampingan usaha. Program-program ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat sehingga mereka dapat mengelola keuangan dengan lebih baik dan mengambil keputusan finansial yang lebih bijaksana.

Pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Memenuhi kebutuhan layanan perbankan bagi masyarakat di pedesaan.
  2. Mendukung pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan, sehingga petani, nelayan, dan pedagang kecil di desa dapat terhindar dari praktik rentenir, peminjam uang dengan suku bunga tinggi, dan kehilangan uang.
  3. Memenuhi kebutuhan modal dengan prosedur pemberian kredit yang mudah dan sederhana, karena mayoritas nasabah BPR memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
  4. Berpartisipasi dalam memobilisasi modal untuk pembangunan serta membantu masyarakat untuk berhemat dan menabung dengan menyediakan tempat yang dekat, aman, dan mudah dijangkau bagi penabung kecil.

Perjanjian BPR

Perjanjian yang terkait dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mencakup beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  1. Izin Usaha dari Menteri Keuangan: Sebelum memulai operasionalnya, BPR harus memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan. Namun, terdapat pengecualian di mana kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat diatur oleh undang-undang tersendiri.
  2. Pertimbangan dari Bank Indonesia: Sebelum memberikan izin usaha kepada BPR, Menteri Keuangan akan mempertimbangkan pendapat dan masukan dari Bank Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa BPR memenuhi semua persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh otoritas perbankan.

Bentuk Hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bentuk hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat bervariasi tergantung pada regulasi yang berlaku di suatu negara. Di Indonesia, bentuk hukum BPR dapat mencakup:

  1. Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah): BPR dapat berbentuk sebagai Perusahaan Daerah, yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini, kepemilikan dan pengelolaan BPR berada di bawah wewenang pemerintah daerah setempat.
  2. Koperasi Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama): BPR juga dapat berbentuk Koperasi Perseroan Terbatas (PT), di mana kepemilikan saham atas nama dan dimiliki oleh anggota koperasi. Dalam hal ini, BPR diatur dan dioperasikan sesuai dengan prinsip koperasi, dengan keanggotaan yang memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan.
  3. Bentuk Lain yang Ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah: Selain Perusahaan Daerah dan Koperasi Perseroan Terbatas, bentuk hukum lain untuk BPR juga dapat ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk menyesuaikan struktur hukum BPR dengan kebutuhan dan regulasi yang berlaku.

Pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tunduk pada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, yang mencakup aspek kepemilikan, izin, dan modal yang disetor. Berikut adalah rincian mengenai pendirian BPR:

Kepemilikan BPR:

  1. BPR hanya boleh didirikan dan dimiliki setelah mendapatkan izin resmi dari Dewan Gubernur Bank Indonesia. Pemilik BPR dapat berupa: a. Warga Negara Indonesia; b. Badan hukum Indonesia yang keseluruhan pemiliknya adalah warga negara Indonesia; c. Pemerintah Daerah; d. Dua pihak atau lebih yang termasuk dalam kategori a, b, dan c.

Modal Disetor untuk Mendirikan BPR:

  1. BPR yang didirikan di wilayah DKI Jakarta wajib menyetor modal sebesar 5 miliar.
  2. BPR yang didirikan di wilayah ibukota provinsi di Pulau Jawa dan Bali, serta wilayah Kabupaten atau Kotamadya Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, diwajibkan menyetor modal sebesar 2 miliar.
  3. BPR yang didirikan di ibukota provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali, dan di wilayah Pulau Jawa dan Bali di luar wilayah sebagaimana disebutkan pada poin sebelumnya, diwajibkan menyetor modal sebesar 1 miliar.
  4. BPR yang didirikan di wilayah lain di luar wilayah sebagaimana disebutkan pada poin-poin sebelumnya, diwajibkan menyetor modal sebesar 500 juta.

Dengan mematuhi ketentuan-ketentuan ini, pendirian BPR dapat dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mengatur struktur kepemilikan dan menjamin kecukupan modal yang diperlukan untuk operasional BPR secara efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepemilikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Kepemilikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan aspek penting yang diatur oleh berbagai ketentuan untuk memastikan keberlangsungan dan ketaatan dalam operasionalnya. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait kepemilikan BPR:

  1. Syarat Kepemilikan: BPR hanya boleh didirikan dan dimiliki oleh: a. Warga negara Indonesia, b. Badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya adalah warga negara Indonesia, c. Pemerintah daerah, atau d. Kombinasi antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya adalah warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
  2. Bentuk Hukum Koperasi: Jika BPR berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang tentang perkoperasian.
  3. Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT): Jika BPR berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
  4. Pengelolaan Perubahan Kepemilikan:  Setiap perubahan kepemilikan BPR harus dilaporkan kepada Bank Indonesia untuk memastikan transparansi dan ketaatan dalam struktur kepemilikan.
  5. Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi: Merger, konsolidasi, dan akuisisi antara BPR hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan, dengan pertimbangan dari Bank Indonesia. Ketentuan-ketentuan terkait merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah untuk memastikan keberlanjutan dan stabilitas sektor perbankan.

Pembinaan dan Pengawasan BPR

Pembinaan dan pengawasan terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) oleh Bank Indonesia merupakan bagian penting dalam memastikan keberlangsungan dan kepatuhan BPR terhadap regulasi perbankan. Berikut adalah beberapa aspek pembinaan dan pengawasan BPR yang dilakukan oleh Bank Indonesia:

Pembinaan BPR

  • Pemberian Bantuan dan Layanan Perbankan
    Bank Indonesia membantu BPR dalam memberikan bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat rendah yang tidak dapat dijangkau oleh bank umum. Ini dilakukan dengan memberikan pinjaman kepada pedagang atau pengusaha kecil di desa dan pasar, serta menghimpun dana masyarakat.
  • Pendidikan Masyarakat
    Bank Indonesia membantu pemerintah dalam mendidik masyarakat untuk memahami pola pembangunan nasional dengan mempercepat pembangunan. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi dalam pembangunan ekonomi.
  • Penciptaan Pemerataan Kesempatan Berusaha
    Bank Indonesia berperan dalam menciptakan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat. Ini dilakukan dengan memastikan bahwa BPR memberikan akses ke layanan keuangan yang lebih inklusif kepada semua lapisan masyarakat, terutama yang berada di daerah terpencil atau pedesaan.

Pengawasan BPR

  • Organisasi dan Sistem Manajemen
    Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap organisasi dan sistem manajemen BPR, termasuk perencanaan yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPR memiliki struktur organisasi yang efektif dan sistem manajemen yang sesuai dengan standar perbankan yang berlaku.
  • Kualitas Tenaga Kerja
    Bank Indonesia memantau kekurangan tenaga kerja terampil dan profesional di BPR. Ini mencakup pengawasan terhadap pelatihan dan pengembangan SDM untuk memastikan bahwa BPR memiliki personel yang kompeten untuk menjalankan operasionalnya dengan baik.
  • Likuiditas
    Bank Indonesia memantau likuiditas BPR untuk mencegah terjadinya kesulitan keuangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa BPR memiliki cukup likuiditas untuk memenuhi kewajiban finansialnya kepada nasabah.
  • Kepatuhan terhadap Fungsi BPR
    Bank Indonesia memeriksa apakah BPR telah melaksanakan fungsi-fungsi perbankan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Ini termasuk memastikan bahwa BPR memberikan layanan perbankan sesuai dengan tujuan dan prinsip perbankan yang ditetapkan.

Jenis BPR

Undang-undang No. 10 Tahun 1998 mengklasifikasikan BPR menjadi dua jenis berdasarkan cara operasionalnya:

  1. BPR Konvensional; BPR Konvensional beroperasi dengan cara menetapkan bunga sebagai harga untuk produk simpanan seperti giro, tabungan, maupun deposito. Begitu pula dengan kredit, harga atau biaya pinjaman ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga. Selain itu, keuntungan dari jasa perbankan lainnya juga diatur melalui biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
  2. BPR Syariah; BPR Syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan operasionalnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah atau muamalah Islam. Ini berarti BPR Syariah tidak menggunakan bunga (riba) dalam operasionalnya, melainkan menggunakan mekanisme seperti bagi hasil, jual beli, atau sewa. Pengaturan lebih lanjut mengenai BPR Syariah diatur dalam Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR/1999 tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.

Usaha yang Dilakukan oleh BPR

Usaha BPR mencakup beragam kegiatan yang bertujuan untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR biasanya diperoleh melalui spread effect dan pendapatan bunga. Berikut adalah beberapa usaha yang dilakukan oleh BPR:

  1. Menghimpun Dana dari Masyarakat; BPR mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lain yang serupa dengan itu. Ini merupakan salah satu sumber dana utama bagi BPR untuk melakukan kegiatan operasionalnya.
  2. Memberikan Kredit; Salah satu fungsi utama BPR adalah memberikan kredit kepada nasabah. Kredit ini dapat diberikan dalam berbagai bentuk, seperti kredit mikro untuk usaha kecil dan menengah, kredit konsumsi, dan kredit modal kerja.
  3. Menyediakan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil; BPR juga menyediakan pembiayaan bagi nasabahnya berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Ini terutama relevan dalam konteks BPR Syariah yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam.
  4. Menempatkan Dana; Selain mengalokasikan dana kepada peminjam, BPR juga menempatkan sebagian dari dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. Ini membantu BPR dalam mengelola risiko dan memperoleh pendapatan tambahan dari investasi.

Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan oleh BPR

Meskipun BPR memiliki beragam kegiatan yang dapat dilakukan untuk memperoleh keuntungan, ada beberapa jenis usaha yang tidak diperbolehkan bagi BPR. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Menerima Simpanan Berupa Giro; BPR tidak diizinkan untuk menerima simpanan berupa giro, yang umumnya dilakukan oleh bank umum. Hal ini mengakibatkan BPR tidak terlibat dalam sistem pembayaran seperti kliring atau transfer dana antarbank.
  2. Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing; BPR tidak boleh melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Mereka terbatas pada kegiatan dalam mata uang rupiah Indonesia.
  3. Penyertaan Modal dengan Prinsip Prudent Banking; BPR tidak diizinkan untuk melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan perhatian terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah. Mereka terfokus pada pemberian kredit dan pembiayaan.
  4. Melakukan Usaha Perasuransian; BPR tidak diperbolehkan untuk melakukan usaha perasuransian. Ini berarti mereka tidak dapat menjual produk asuransi kepada nasabah mereka.
  5. Melakukan Usaha Lain di Luar Kegiatan Usaha BPR; Selain itu, BPR tidak boleh melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini memastikan fokus mereka pada kegiatan perbankan yang sesuai dengan mandat dan fungsi mereka sebagai lembaga keuangan.

Alokasi Kredit BPR

Dalam mengalokasikan kredit, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) harus memperhatikan beberapa hal yang diatur oleh Bank Indonesia. Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan oleh BPR dalam mengalokasikan kredit:

  1. Keyakinan atas Kemampuan Debitur, BPR wajib memastikan bahwa debitur memiliki kemampuan dan kesanggupan untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Hal ini penting untuk meminimalkan risiko kredit.
  2. Ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit, BPR harus memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit. Batas maksimum ini tidak boleh melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mengatur risiko kredit yang diambil oleh BPR.
  3. Ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit kepada Pihak Terkait, BPR juga harus memperhatikan ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit kepada pihak terkait, seperti pemegang saham, anggota dewan komisaris, anggota direksi, pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang terkait dengan pihak-pihak tersebut. Batas maksimum pemberian kredit kepada pihak terkait ini tidak boleh melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

Kesimpulan

Dengan adanya Bank Perkreditan Rakyat (BPR), diharapkan dapat terjadi pemerataan akses ke layanan keuangan di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini mendukung pembangunan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. BPR, baik yang beroperasi secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, menjadi sarana penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Secara keseluruhan, BPR tidak hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan, tetapi juga sebagai agen pembangunan yang berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi masyarakat, terutama di daerah-daerah yang belum terjangkau oleh layanan perbankan konvensional. Melalui peran ini, BPR diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Dengan demikian, BPR memiliki peran penting dalam mendukung inklusi keuangan dan mendorong perekonomian, terutama di segmen masyarakat yang kurang terlayani oleh bank-bank besar.

Referensi

Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. (1998). Republik Indonesia.

Peraturan Bank Indonesia No. 08/26/BPR/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat. (2006). Bank Indonesia.

Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR/1999 tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah. (1999). Bank Indonesia.

Tag: , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Diposting oleh hestanto


Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *