Adopsi Inovasi Teknologi E-Government

Adopsi Inovasi Teknologi E-Government

Adopsi Inovasi Teknologi E-Government

Adopsi Inovasi Teknologi

 Adopsi Inovasi Teknologi oleh pemerintah kabupaten/kota di Indonesia adalah hasil dari peraturan dan kebijakan pemerintah pusat. Hal ini dimulai ketika pemerintah pusat memberlakukan, Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2000 Tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia. Tim ini mengkoordinasikan pengembangan TIK di sektor-sektor pemerintah dan swasta. Pada tahun 2001, pemerintah pusat mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Rencana Aksi Teknologi Informasi Komunikasi Nasional. Rencana aksi ini menyatakan bahwa TIK harus digunakan untuk memberdayakan warga negara, meningkatkan kesejahteraan mereka, mengurangi kemiskinan, dan menghilangkan kesenjangan digital.

Tahun 2003 Pemerintah Indonesia meluncurkan dua instruksi penting, yaitu Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Dan Strategi Implementasi E-Government Nasional. Fungsi utama TKTI adalah mengkoordinasikan dan mendorong pengembangan TIK di sektor pemerintah, bisnis dan masyarakat. Tim ini juga bertugas untuk meningkatkan komitmen aktor-aktor yang terlibat untuk meningkatkan penggunaan TIK untuk pembangunan. Sebagai hasilnya, beberapa pemerintah lokal telah mengadopsi dan mengimplementasikan TIK di dalam organisasi mereka, meskipun dilakukan tanpa koordinasi dan standarisasi dari pemerintah pusat.

Sedangkan tujuan utama Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 dalam mengadopsi dan melaksanakan e-government adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, membangun komunikasi interaktif antara pemerintah dan bisnis, meningkatkan komunikasi antar pemerintah, meningkatkan efisiensi dan transparansi, dan memfasilitasi komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah. Melalui Inpres ini diharapkan lembaga pemerintah termasuk pemerintah daerah mampu meningkatkan daya saing mereka dalam pembangunan global. Pada saat yang bersamaan, warga akan memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam kebijakan pembangunan daerah.

Perjalanan proyek e-government di Indonesia baru berusia 10 tahun yang dimulai sejak tahun 2003 dengan dasar instruksi Presiden No 3 tahun 2003. Setelah itu dikeluarkan berbagai keputusan Menteri Informasi dan Komunikasi sebanyak 10 buah. Dilihat dari aspek hukum, kedudukan dan kekuatan kebijakan yang mendasari e-government tidak cukup kuat dan tergantung kepada presiden yang memimpin. Bilamana terjadi pergantian presiden, maka kebijakan tersebut tidak dijalankan dengan baik.

Tabel Kebijakan E-Government di Indonesia

No Nama Kebijakan
1 Strategi dan kebijakan nasional untuk

pengembangan e-government

Presidential

instruction no.3/2003

2 Pedoman standar infrastrutur untuk portal

pemerintah

No.55/KEP/M.KOMI

NFO/12/2003

3 Pedoman sistem dokumen elektronik manajemen No.56/KEP/M.KOMI

NFO/12/2003

4 Pedoman penyusunan rencana induk pengembangan

lembaga e-government

No.57/KEP/M.KOMI

NFO/12/2003

5 Panduan tentang program pelatihan TIK untuk e-

government

No.47/KEP/M.KOMI

NFO/12/2003

6 Panduan untuk membuat situs web pemerintah lokal 2003
7 Panduan untuk pengembangan jaringan sistem

informasi pemerintah

69A/KEP/M.KOMIN

FO/10/2004

8 Panduan pengembangan sistem informasi untuk

pemerintah pusat

69A/KEP/M.KOMIN

FO/10/2004

9 Panduan pengembangan sistem informasi untuk

provinsi

69A/KEP/M.KOMIN

FO/10/2004

10 Panduan pengembangan sistem informasi untuk

pemerintah kota / kabupaten

69A/KEP/M.KOMIN

FO/10/2004

11 Panduan untuk informasi data dan manajemen

organisasi sistem informasi pemerintah

69A/KEP/M.KOMIN

FO/10/2004

12 Panduan untuk pengembangan standar dan kualitas

layanan dan aplikasi

2004
13 Pedoman pelembagaan, otorisasi, dan kemitraan

publik swasta untuk e-government

2004
14 Panduan perencanaan dan penganggaran proyek e-

government

2004
15 Pedoman untuk pemerintahan yang baik dan

manajemen perubahan

2004
16 Kompetensi standar untuk manajemen e-

government

2005
17 Cetak biru aplikasi e-government untuk pemerintah

daerah

2005
18 Blueprint aplikasi e-government untuk pemerintah

pusat

2005
19 Kerangka kerja interoperabilitas E-government 2005
20 Pengelolaan domain Go.id untuk pemerintah pusat

dan lokal

No.28/PER/M.KOMI

NFO/12/2003

21 Informasi elektronik dan tagihan transaksi No.11/2008
22 Rancangan keputusan pemerintah tentang e-

government

2009

Sumber : Boni Pudjianto and Zo Hangjung (2012)

Dengan adanya kebijakan diatas, maka paling tidak prasyarat awal telah terpenuhi oleh sebuah komunitas yang telah bersiap diri untuk mengimplementasikan konsep e-government. Ada sejumlah faktor penentu yang patut menjadi bahan pertimbagan dalam menentukan tingkat kesiapan sebuah daerah untuk menerapkan e-government yaitu :

  1. Infrastruktur Telekomunikasi : Dalam level pelaksanaannya, perangkat keras seperti komputer, jaringan, dan infrastruktur akan menjadi faktor teramat sangat penting dalam penerapan e-government.
  2. Tingkat Konektivitas dan Penggunaan IT oleh Pemerintah : Dengan mengamati sejauh mana pemerintah saat ini telah memanfaatkan beranega ragam teknologi informasi dalam membantu kegiatan sehari-hari akan tampak sejauh mana kesiapan mereka untuk menerapkan konsep e-
  3. Kesiapan Sumber Daya Manusia di Pemerintah : Yang akan menjadi “pemain utama” atau subyek didalam inisiatif e-government pada dasarnya adalah manusia yang bekerja dilembaga pemerintahan, sehingga tingkat kompetensi dan keahlian mereka akan sangat mempengaruhi performa penerapan e-government. Semakin tinggi tingkat information technology literacy SDM di pemerintah, semakin siap mereka untuk menerapkan e-goverment.
  4. Ketersediaan Dana dan Anggaran : Sangat jelas terlihat bahwa sekecil apapun inisiatif e-government yang akan diterapkan, hal itu membutuhkan sejumlah sumber daya finansial untuk membiayainya.
  5. Perangkat Hukum : Karena konsep e-government sangat terkait dengan usaha penciptaan dan pendistribusian data/informasi dari satu pihak ke pihak lain, masalah keamanan data/informasi dan hak cipta intelektual, misalnya akan merupakan hal yang perlu dilindungi oleh undang-undang atau peraturan hukum yang
  6. Perubahan Paradigma : Pada hakikatnya penerapan e-government merupakan suatu proyek change management yang membutuhkan adanya keinginan untuk mengubah paradigma dan cara Perubahan paradigma ini akan bermuara pada dibutuhkannya kesadaran dan keinginan untuk mengubah cara kerja, bersikap, perilaku, dan kebiasaan sehari-hari. Jika para pemimpin dan karyawan di pemerintahan tidak mau berubah, maka dapat dikatakan bahwa yang bersangkutan belum siap untuk menerapkan konsep e-government.
Related Post