Sejarah Credit Union (CU)
   

Menurut sejarahnya, CU diperkenalkan pertama kali oleh Friedrich Wilhelm Raiffeisen di Jerman pada abad ke-19. Pada saat itu Revolusi Industri sedang terjadi di Jerman. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja semakin banyak jumlahnya. Hal tersebut berpengaruh pada semakin meningkatnya jumlah orang miskin. Raiffeisen mencoba mencari solusi bagi kaum miskin agar mereka terentas dari kemiskinan. Bantuan dan derma dari golongan orang kaya ternyata tidak mampu mengatasi masalah kemiskinan saat itu. Raiffeisen menyimpulkan bahwa masalah kemiskinan hanya dapat diatasi oleh si miskin dan sesamanya. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama- sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman yang digunakan adalah watak si peminjam (http://id.wikipedia.org/).

Credit Union (CU) di ambil dari bahasa latin “Credere” yang artinya percaya dan “union” atau “unus” berarti kumpulan. Sehingga “credit union” memiliki makna kumpulan orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang sepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama untuk di pinjamkan kepada anggota dengan tujuan produktif dan kesejahteraan.

Credit Union atau yang sering disebut dengan Koperasi Kredit adalah lembaga keuangan yang meyediakan jasa simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya. Tujuan dari lembaga keuangan ini sendiri adalah untuk menyejahterakan anggotanya. Anggota Credit Union sendiri pada umumnya masyarakat berpendapatan menengah ke bawah yang tidak dapat mengakses kredit ke bank. Credit Union memberikan fasilitas kredit bagi anggotanya tanpa menuntut adanya barang agunan. Jaminan kredit yang digunakan adalah watak atau perilaku dari anggota itu sendiri (Otero & Elizabeth, 1994: 140).

Pada tahun 1864, Friedrich Wilhelm Raiffeisen mendirikan “Heddesdorfer Credit Union,” sebuah organisasi baru yang mayoritas anggotanya adalah para petani. Syarat untuk bergabung adalah memiliki karakter baik, rajin, dan jujur, dengan tetangga memberikan rekomendasi. Kegiatannya mirip arisan, di mana mereka mengumpulkan uang dan meminjamkannya kepada anggota yang membutuhkan.

Manajemen Heddesdorfer Credit Union dilaksanakan secara demokratis dengan cara:

  1. Setiap anggota berpartisipasi dalam rapat anggota.
  2. Satu anggota memiliki satu suara.
  3. Para anggota memilih pengurus dan merumuskan kebijakan bersama.
  4. Dibentuk badan pengawas untuk mengawasi kegiatan Credit Union dan memberikan laporan kepada rapat anggota.
  5. Raiffeisen menekankan kerja sukarela bagi Pengurus dan Pengawas.
  6. Hanya kasir purnawaktu yang menjalankan operasional yang boleh menerima imbalan.

Berdasarkan pengalaman tersebut, sang wali kota menyimpulkan:

  1. Sumbangan bukanlah solusi untuk mengatasi kemiskinan; sebaliknya, dapat merendahkan martabat penerima.
  2. Kemiskinan disebabkan oleh pola pikir yang keliru.
  3. Kesulitan yang dihadapi oleh kaum miskin sebaiknya diatasi oleh diri mereka sendiri.
  4. Kolaborasi dalam pengumpulan uang dan pemberian pinjaman sesama miskin adalah pendekatan yang lebih efektif.
  5. Pinjaman seharusnya digunakan untuk tujuan produktif yang menghasilkan pendapatan, dengan jaminan yang didasarkan pada karakter peminjam.

Heddesdorfer Credit Union yang didirikan oleh Reiffeisen berkembang pesat di Jerman hingga wafatnya pada tahun 1988, dengan 425 Credit Union tersebar di seluruh negara.

Keberhasilan Heddesdorfer Credit Union menetapkan prinsip dasar Credit Union, yang terus diterapkan hingga kini:

  1. Azas Swadaya: Modal berasal dari simpanan anggota.
  2. Azas Setiakawan/Solidaritas: Pinjaman hanya diberikan kepada anggota.
  3. Azas Pendidikan/Penyadaran: Pembangunan karakter menjadi fokus utama; hanya yang berwatak baik yang mendapatkan pinjaman.

Credit Union menyebar ke seluruh dunia, diperkenalkan oleh tokoh-tokoh seperti Alphonse Desjardin di Kanada, Edward Fillene di Amerika Serikat, dan Mary Gabriella Mulherim di Asia, khususnya Korea. Pada tahun 1934, Undang-Undang tentang Credit Union dibuat di Amerika Serikat di bawah pemerintahan Presiden F. D. Roosevelt. Credit Union National Association kemudian membentuk Biro Pengembangan CU sedunia, yang resmi menjadi World Council of Credit Unions (WOCCU) pada tahun 1971, dengan kantor pusat di Madison, Wisconsin, Amerika Serikat.

Di indonesia Credit Union yang merupakan koperasi simpan pinjam menggunakan berbagai produk simpanan untuk menghimpun modal, mulai dari simpanan harian, simpanan sukarela hingga simpanan pendidikan

Referensi

The Credit Union Movement: Origins and Development 1850-1970. By J. Carroll Moody and Gilbert C. Fite. (Lincoln: University of Nebraska Press, 1971)

Otero, Maria, Elizabeth Rhyne, (1994), The New World of Microenterprise Finance, Kumarian Press, United States of America.

Diposting oleh hestanto


Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *