Definisi Industri dan Klasifikasi Industri
   

Industri adalah sekelompok perusahaan yang memproduksi produk-produk yang dapat saling menggantikan. Dalam lingkungan persaingan, perusahaan ini saling mempengaruhi. Biasanya industri-industri mencakup kekayaan bauran dari strategi-strategi kompetitif yang digunakan perusahaan untuk memperoleh daya saing strategi dan laba diatas rata-rata. Saat ini perusahaan cenderung untuk berada pada lebih dari dua jenis kelompok industri untuk mengantisipasi memburuknya kelompok industri yang mungkin sudah memasuki tahap kejenuhan. Bahkan, yang lebih besar lagi adanya owner untuk memasuki hampir semua sekelompok industri sehingga membentuk konglomerasi. (Amirullah, 2015:39)

Dalam industri usaha kecil dan menengah di Indonesia, memberikan peranan yang sangat penting. Usaha Kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan sebesar 1 (satu) miliar rupiah atau kurang. Sementara Usaha Menengah didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan lebih dari 1 (satu) miliar. Klasifikasi perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:

  • Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
  • Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik
  • Daerah operasi umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
  • Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.

Secara umum industri dapat difenisikan sebagai kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, atau barang setengah jadi, menjadi barang jadi dengan memiliki nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) 2012, perusahaan atau usaha industri adalah suatu unit (kesatuan) usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang atau jasa terletak pada suatu bangunan atau lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan stuktur biaya serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas usaha tersebut.

Kementerian Perindustrian (2012) mendefinisikan industri sebagai kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. Jenis-jenis industri binaan Kementrian Perindustrian dikelompokkan berdasarkan Kelompok Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2009.

Menurut Departemen Perindustrian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendefinisikan besarnya modal yang ditanam disebuah badan usaha sebagai kriteria pokok. Badan usaha yang penanaman modalnya dalam badan usaha berupa mesin dan peralatan dan gedung (dengan kekecualian penanaman modal berupa lahan) tidak melebihi Rp 200 juta (sekitar US$ 100.000 menurut kurs bulan oktober 1991). (Kian Wie, 1994:91)

Klasifikasi Industri

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) 2012 Industri Pengolahan dibagi dalam empat golongan yaitu:

  1. Industri Besar (Banyaknya Tenaga Kerja 100 orang atau lebih)
  2. Industri Sedang (Banyaknya Tenaga Kerja 20-99 orang)
  3. Industri Kecil (Banyaknya Tenaga Kerja 5-19 orang)
  4. Industri Rumah Tangga (Banyaknya Tenaga Kerja 1-4 orang)

Klasifikasi industri yang digunakan oleh BPS adalah berdasarkan kepada International Standard Industrial Classification Of All Economics Activities (ISIC) revisi yang ke 3, dimana ISIC ini telah disesuaikan dengan kondisi di indoensia dengan nama Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kode baku lapangan usaha suatu perusahaan industri ditentukan berdasarkan produksi utamanya, yatiu jenis komoditi yang dihasilkan dengan nilai paling besar.

Diposting oleh hestanto


Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *