Gray Market
Gray market mengacu pada transaksi ekspor/impor legal yang melibatkan produk asli ke suatu negara dengan perantara selain distributor resmi, dari sisi importir dikenal sebagai paralel impor (Kotabe dan Halsen, 2010). Barang-barang gray market adalah produk dengan merek tertentu yang awalnya dijual di pasar dan distribusi yang di tunjuk tapi kemudian dijual kembali melalui saluran tidak resmi ke pasar yang berbeda.
Istilah gray market juga dikenal sebagai paralel impor merupakan barang yang memiliki merek asli yang diperoleh dari salah satu pasar (yaitu, suatu negara atau wilayah ekonomi) yang kemudian diimpor ke pasar lain dan dijual di sana tanpa persetujuan dari pemilik merek dagang, barang adalah barang asli di bawah lisensi merek dagang tertentu dan di maksudkan dengan standar negara tertentu dan diimpor ke negara yang tidak di masuki pemilik
merek (International Trademark Association, 2015).
Namun, barang gray market bukan merupakan barang palsu. Perbedaan penting dari gray market adalah bahwa barang yang mereka jual tidak palsu. Sementara barang palsu adalah salinan yang di buat secara identik baik dari
kemasan, merek dagang dan label agar konsumen berpikir bahwa barang yang mereka beli adalah barang asli. Gray market adalah transaksi perdagangan yang legal (Kotabe dan Halsen, 2010)
Gray market bisa muncul ketika transaksi dan pencarian biaya yang cukup rendah untuk memungkinkan produk untuk lepas dari pengawasan dari satu segmen pasar kembali ke yang lain, contoh industri dengan gray market
yang aktif termasuk obat-obatan, mobil, dan elektronik (Autrey dan Bova, 2012). Karena sifat dari gray market, sulit atau tidak mungkin untuk melacak tepat jumlah penjualan gray market. Meskipun impor paralel bukan pemalsuan,
penggunaan istilah sinonim dengan gray market menunjukkan bahwa ada sesuatu menduga tentang praktek ilegal. Duhan dan Sternquist (1998) menyatakan bahwa gray market mungkin menyiratkan black market.
