Pengaruh Kualitas Pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak
   

Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak

Setiawan (2014) dan Suardana (2014) menyatakan bahwa kualitas pelayanan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Mutu pelayanan terbaik yang diterima oleh Wajib Pajak dari petugas pajak akan membuat Wajib Pajak cenderung patuh untuk membayar kewajiban perpajakannya. Memberikan pelayanan yang berkualitas pada Wajib Pajak akan membuat Wajib Pajak nyaman dalam membayar pajak dan meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak.

Menurut Jatmiko (2006), fiskus yang bertanggung jawab dan mendayagunakan SDM sangat dibutuhkan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Fiskus diharapkan memiliki kompetensi dalam arti memiliki keahlian (skill), pengetahuan (knowledge), dan pengalaman (experience) dalam hal kebijakan perpajakan, administrasi pajak dan perundang-undangan perpajakan. Selain itu fiskus harus memiliki motivasi yang tinggi sebagai pelayan publik.

Berbeda dengan Zulaikhah (2013) menyatakan bahwa kualitas pelayanan berpengaruh positif namun tidak terdukung. Kualitas pelayanan merupakan penyebab eksternal karena berasal dari luar wajib pajak atau akibat dari paksaan situasi. Persepsi wajib pajak mengenai kualitas pelayanan dari aparat pajak akan mempengaruhi penilaian masing-masing Wajib Pajak untuk berperilaku patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Kualitas pelayanan dapat diukur dengan kemampuan memberikan pelayanan yang memuaskan, dapat memberikan pelayanan dengan tanggapan, kemampuan, kesopanan, dan sikap dapat dipercaya yang dimiliki oleh aparat pajak. Jika kualitas yang dirasakan sama atau melebihi kualitas pelayanan yang diharapkan, maka pelayanan dikatakan berkualitas dan memuaskan.

Pengertian Kualitas Pelayanan

Kualitas pelayanan dapat diartikan sebagai pembandingan antara pelayanan yang dirasakan konsumen dengan dengan kualitas pelayanan yang diharapkan konsumen (Sapriadi, 2013). Jika kualitas yang dirasakan sama atau melebihi kualitas pelayanan yang diharapkan, maka pelayanan dikatakan berkualitas dan memuaskan, begitu juga sebaliknya. Pelayanan publik berkualitas adalah pelayanan yang berorientasi kepada aspirasi masyarakat, lebih efisien, efektif dan bertanggung jawab.

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan kualitas pelayanan adalah ukuran citra yang diakui masyarakat mengenai pelayanan yang diberikan, apakah masyarakat puas atau tidak puas.Kualitas jasa / pelayanan sebagai ukuran seberapa bagus tingkat layanan yang diberikan mampu sesuai dengan ekspektasi pelanggan.

Menurut (Parasuraman, 1985 dalam Sapriadi, 2013) menyatakan bahwa ada lima dimensi kualitas pelayanan, yaitu :

1) Tangibles (bukti fisik), yaitu bukti fisik dan menjadi bukti awal yang bisa ditunjukkan oleh organisasi penyedia layanan yang ditunjukkan oleh tampilan gedung, fasilitas fisik pendukung, perlengkapan, dan penampilan kerja.

2) Realibility(keandalan), yaitu kemampuan penyedia layanan membuktikan layanan yang dijanjikan dengan segera, akurat, dan memuaskan.

3) Responsiveness (daya tangkap), yaitu para pekerja memiliki kemauan dan bersedia membantu pelanggan dan memberi layanan dengan cepat dan tanggap.

4) Assurance (jaminan), yaitu pengetahuan dan kecakapan para pekerjayang memberikan jaminan bahwa mereka bisa memberikan layanan dengan baik.

5) Emphaty (empati), yaitu para pekerja mampu menjalin komunikasi interpersonal dan memahami kebutuhan pelanggan.

Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang tinggi maka :
  1. Kualitas pelayanan perlu ditingkatkan dengan cara yaitu petugas yang melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan harus lebih tanggap dalam melayani wajib pajak dan prosedur pelayanannya akan lebih baik jika disederhanakan agar wajib pajak tidak mengalami kesulitan dan tidak membuat wajib pajak menunggu lama dalam proses pelayanannya, terutama kepada wajib pajak yang baru menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Sosialisasi mengenai tata cara membayar pajak juga perlu dilakukan agar para wajib pajak dapat mengerti serta dapat dengan mudah memenuhi kewajiban perpajakannya.
  2. Kesadaran wajib pajak perlu ditingkatkan dalam diri wajib pajak. Kesadaran akan pentingnya keberadaan pajak dalam kehidupan bernegara dapat disosialisasikan sehingga dapat menambah jumlah kepatuhan wajib pajak. Sosialisasi mengenai undang – undang perpajakan dan hal – hal filosofis yang sifatnya mendasar dalam undang – undang perpajakan seperti apa itu pajak, hal – hal yang melatarbelakangi pajak, tujuan diterapkannya pajak perlu digalakkan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat. Sosialisasi tersebut dapat dilakukan melalui berbagai media maupun dilakukan secara langsung kepada masyarakat.
  3. Pengetahuan pajak dapat ditingkatkan dengan cara wajib pajak perlu memahami dan mengetahui dasar-dasar pajak agar mereka paham atas kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Di sini diharapkan Direktorat Jenderal Pajak dapat meningkatkan sosialisasi baik formal maupun non formal. Sosialisasi tersebut sebaiknya difokuskan pada pemahaman mengenai hal-hal mendasar seperti hak dan kewajiban Wajib Pajak. Dan dari pihak Kantor Pelayanan Pajak harus lebih memiliki inisiatif untuk memberikan informasi yang lebih banyak mengenai perpajakan agar wajib pajak lebih memiliki pengetahuan yang banyak mengenai perpajakan.

Tag: , ,

Diposting oleh hestanto


This article has 8 comments

  1. anonim Reply

    ini diupload tahun berapa ya kak?

  2. tanto Reply

    permisi kak boleh minta daftar refrensinya?

    • hestanto Reply

      Agus, Jatmiko. 2006. Pengaruh Sikap Wajib Pajak pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus, dan Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Studi Empiris Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Semarang. Unisversitas Diponegoro: Tesis Megister Akuntansi.

      Sapriadi, Doni. 2013. Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak, Sanksi Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar PBB(Pada Kecamatan Selupu Rejang). Skripsi.Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang.

      Dharma, Gede Pani Esa., & Suardana, Ketut Alit. 2014. “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan, Kualitas Pelayanan pada Kepatuhan Wajib Pajak”. Jurnal ISSN, 6(1), 340-353.

      I G. A. M. Agung Mas Andriani Pratiwi & Putu Ery Setiawan, 2014, Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Kondisi Keuangan, Dan Persepsi Tentang Sanksi Perpajakan Pada Kepatuhan Wajib Pajak Reklame Di Dinas Pendapatan Kota Denpasar, E Jurnal Akuntansi Volume 6 No 2 ISSN 2302-8556

      Gede Pani Esa Dharma & Ketut Alit Suardana, 2014, Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan, Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar PKB Dan BBNKB, E jurnal Akuntansi Volume 8 No 2 ISSN 2302-8556

      • tanto Reply

        terima kasih kak tapi Zulaikhah (2013) refrensinya yang mana ya?

        • hestanto Reply

          Masruroh, Siti & Zulaikha. 2013. Pengaruh Kemanfaatan NPWP, Pemahaman Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi
          Empiris Pada WPOP Di Kabupaten Tegal). Diponegoro Journal Of Accounting. 2 (1), 1-15.

      • tanto Reply

        permisi kak untuk (Parasuraman, 1985 dalam Sapriadi, 2013) refrensinya apa ya?

        • hestanto Reply

          A. Parasuraman et al., (1985). “A conceptual model of service quality and its implications for future researh” Journal of marketing. Vol. 49

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *