Pengertian Ekspor
Ekspor adalah perpindahan produk dan jasa dari suatu negara ke pasar luar negeri. Ekspor terjadi ketika kebutuhan akan barang atau jasa tertentu terpenuhi di dalam negeri atau ketika produksi barang atau jasa tersebut dapat bersaing dalam harga dan kualitas dengan barang serupa yang dijual di luar negeri. Negara yang bersangkutan akan mendapatkan devisa dari hasil ekspornya, yang akan digunakan untuk membayar impor dan kebutuhan lain yang berkaitan dengan pembangunan.
Menurut (Amir, 2000) Ekspor adalah perdagangan lintas batas atau pertukaran barang produksi dalam negeri dengan barang luar negeri. Dari perspektif ini, mungkin untuk menyimpulkan bahwa hipotesis ekspor melibatkan penjualan atau distribusi barang-barang yang diproduksi di dalam negeri. Di sejumlah negara, termasuk Indonesia, perdagangan luar negeri, khususnya ekspor, memegang peranan penting sebagai mesin ekonomi dan sumber cadangan devisa (Tambunan, 2015).
Teori ekspor
Perkembangan ekspor suatu negara tidak hanya bergantung pada faktor keunggulan komparatif, tetapi juga pada faktor keunggulan kompetitif. Inti dari paradigma keunggulan kompetitif adalah bahwa keunggulan suatu negara dalam persaingan global tidak hanya bergantung pada keunggulan komparatifnya (teori klasik dan H-O), tetapi juga pada perlindungan atau bantuan pemerintah, yang sebagian besar juga bergantung pada keunggulan kompetitifnya. Suatu negara dapat memiliki keunggulan kompetitif, tetapi begitu juga individu atau organisasi yang beroperasi di dalam negara tersebut. Cara lain yang membedakan keunggulan kompetitif dari keunggulan komparatif adalah keunggulannya lebih dinamis karena perubahan dalam hal-hal seperti teknologi dan sumber daya manusia (Tambunan, 2001).
Berikut beberapa tokoh yang membahas ekspor (perdagangan internasional), yaitu:
1. Adam Smith (absolute advantage)
Pemikiran Adam Smith (1937) adalah teori “keunggulan absolut”. Teori ini sering disebut sebagai teori murni perdagangan internasional. Dasar pemikiran teori ini adalah suatu negara akan berspesialisasi dalam dan mengekspor barang-barang tertentu yang memiliki keunggulan kompetitif yang berbeda, tetapi tidak akan memproduksi atau mengimpor barang lain yang tidak dimilikinya. Akibatnya, teori ini menempatkan penekanan kuat pada penggunaan input produktif seperti tenaga kerja dalam proses manufaktur, yang memiliki dampak signifikan pada keunggulan atau tingkat daya saing.
2. David Ricardo (comparative advantage)
David David Ricardo terkenal karena teorinya tentang “keunggulan komparatif”. Teori ini muncul sebagai kritik terhadap teori keungulan absolut Adam Smith. Menurut Ricardo, perdagangan internasional dapat terjadi meskipun suatu negara tidak memiliki keunggulan absolut atas dua barang yang diciptakan. Sebagai contoh, Indonesia memiliki keunggulan komparatif atas Malaysia dalam produksi beras dan sayur-sayuran. Namun, dibandingkan dengan Indonesia, Malaysia mungkin memiliki keunggulan komparatif terbesar dalam memproduksi pada kedua komoditas ini. Dengan kata lain, Malaysia akan fokus dan mengekspor komoditas tertentu di mana Malaysia memiliki keunggulan komparatif. Menurut Ricardo, perdagangan antara dua negara terjadi ketika biaya relatif masing-masing negara untuk jenis barang yang berbeda.
Oleh sebab itu, teori Ricardo sering dikatakan sebagai teori biaya relatif. Prinsip dasar teori ini adalah bahwa jumlah tenaga kerja yang diperlukan untuk membuat suatu benda, serta lamanya waktu atau jam yang dibutuhkan oleh setiap pekerja, menentukan nilai atau harga benda itu.

