Pajak Reklame adalah Pajak yang dipungut atas penyelenggaraan reklame
Macam Reklame :
1. Reklame Baru
2. Reklame Perpanjangan
Syarat Reklame :
1. Reklame Baru
* Surat persetujuan dari pemilik lahan untuk pemasangan reklame
* Fotocopy KTP Penanggung jawab Biro Iklan
* Materi di bawa ke KPPT
2. Reklame Perpanjangan
* Surat persetujuan dari Kepala Instansi untuk Pemasangan Reklame diatas Tanah / Gedung Pemerintah
* Membawa bukti bayar yang lam (UJB, SKPD, SKRD)