Pengertian Pasar Modal dan Bursa Efek
   

Pasar modal adalah suatu bidang usaha perdagangan surat-surat berharga seperti saham, sertifikat saham dan obligasi (efek-efek). Motif utama dari pasar modal tersebut adalah masalah kebutuhan modal bagi perusahaan yang ingin lebih memajukan usahanya dengan menjual sahamnya kepada pemilik dana, investor, baik perorangan maupun lembaga usaha.
Wai dan Patrick dalam Departemen Penerangan (1984) dengan sebuah paper IMF yang berjudul “Such or Bond Investment and Capital Markets on Less Developed Countries” menjelaskan beberapa pengertian pasar modal, yaitu :

  1. Definisi luas
    Pasar modal ialah kebutuhan sistem keuangan yang terorganisir, termasuk bank-bank komersil dan semua perantara di bidang keuangan, serta surat-surat kertas berharga atau klaim, jangka panjang dan pendek, primer dan yang tidak langsung.
  2. Definisi dalam arti menengah
    Pasar modal ialah semua pasar yang terorganisir dan lembaga-lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya berjangka lebih dari 1 tahun) termasuk saham-saham, obligasi-obligasi, pinjaman berjangka hipotik dan tabungan serta deposito berjangka.
  3. Definisi dalam arti sempit
    Pasar modal adalah tempat pasar terorganisir yang memperdagangkan saham-saham dan obligasi-obligasi dengan memakai jasa makelar, komisioner, dan para underwriter.

Secara umum pengertian pasar modal ialah pasar abstrak yang juga sekaligus konkrit dimana yang diperjualbelikan adalah dana-dana jangka panjang (abstrak) yakni, dana-dana yang berjangka lebih dari satu tahun, dalam bentuk surat-surat berharga di bursa efek (konkrit). Bogen dalam Departemen Penerangan (1984) dalam bukunya ”Financial Handbook” mengatakan yang dimaksud dengan bursa efek adalah suatu sistem yang terorganisir dengan mekanisme resmi untuk temukan penjual dan pembeli efek secara langsung atau melalui wakil-wakilnya. Selain itu Leffler dalam Departemen Penerangan (1984) dengan bukunya ”Stockmarket” menjelaskan beberapa fungsi dari bursa efek dan pasar saham ialah,

  1. Menciptakan pasar secara terus menerus bagi efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat (efek yang telah dimiliki umum),
  2. Untuk menciptakan harga yang wajar bagi efek yang bersangkutan melalui mekanisme penawaran dan permintaan,
  3. Untuk membantu pembelanjaan dunia usaha.

Pasar modal adalah pasar atau tempat bertemunya pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang lebih dari satu tahun (Anoraga dan Pakarti, 2006) mengatakan bahwa pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan pemerintah, public authorities maupun perusahaan swasta.
Tujuan pasar modal diantaranya mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam kepemilikan saham perusahaan swasta menuju pemerataan pendapatan masyarakat, dan menggairahkan partisipasi masyarakat dalam pergerakan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional (Rusdin, 2006). Pasar modal menjalankan fungsi ekonomi yaitu menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari pihak yang memiliki dana kepada pihak yang memerlukan dana, sedangkan fungsi keuangan dari pasar modal yaitu menyediakan sarana bagi pihak yang memerlukan dana dan pihak yang berkelebihan dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktual riil yang diperlukan untuk investasi. Pasar modal memiliki dua daya tarik, yaitu pasar modal diharapkan menjadi alternatif penghimpunan dana selain sistem perbankan dan pasar modal memungkinkan para pemodal mempunyai berbagai pilihan investasi yang sama dengan preferensi resiko mereka (Anoraga dan Pakarti, 2006).

Undang-Undang No.8 Tahun 1995 menjelaskan bahwa bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek kepada pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantaranya. Menurut Putra. Bursa efek adalah sistem yang terorganisasi dengan mekanisme resmi untuk mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung atau melalui wakil-wakilnya. Menurut Darmadji dan Fakhrudin (2006) , bursa efek mempunyai tugas yang harus dilakukan pada calon investor agar dapat menjadikan bursa efek lebih dikenal oleh publik, yaitu :

  1. Menyediakan sarana perdagangan efek,
  2. Mengupayakan likuiditas instrumen yaitu mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yang dijual,
  3. Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat,
  4. Memasyarakatkan pasar modal untuk menarik investor dan perusahaan yang go public, dan
  5. Menciptakan instrumen dan jasa baru.

Sedangkan sebagai Self Regulatory Organization (SRO), menurut Darmadji dan Fakhrudin (2006), bursa efek memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa,
  2. Mencegah praktek transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan, dan
  3. Ketentuan bursa efek mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal.

Stuktur pasar modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam. Bapepam bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal. Pasar Modal Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga berikut:

1. badan pengawas modal
2. bursa efek
3. perusahaan efek
4. lembaga kliring dan penjaminan
5. lembaga penyimpanan dan penyelesaian

Pasar modal memiliki fungsi yang baik bagi perkembangan ekonomi suatu negara. Menurut Rusdin (2006), fungsi pasar modal secara umum adalah:

  1. Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
    Perusahaan dapat memperoleh dana dengan ara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum,perusahaan- perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah
  2. Sebagai sarana pemerataan pendapatan
    Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
  3. Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
    Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
  4. Sebagai sarana peningkatan tenaga kerja
    Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industry lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
  5. Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
    Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
  6. Sebagai indikator perekonomian negara
    Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.

Tag: ,

Diposting oleh hestanto


Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *