Tenaga kerja merupakan salah satu faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi. Pekerja adalah penduduk usia kerja, dalam keadaan bekerja atau sedang aktif mencari pekerjaan dan masih mau dan mampu bekerja. Menurut UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pekerja memiliki kemampuan untuk menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan individu atau masyarakat.
Menurut (Mulyadi, 2003), tenaga kerja adalah penduduk usia kerja (15-64 tahun) atau jumlah penduduk suatu negara yang dapat menghasilkan barang atau jasa jika ada permintaan tenaga kerja dan mau melakukan kegiatan tersebut. Penduduk usia kerja yang disarankan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengacu pada penduduk berusia 15 tahun atau lebih, yang diklasifikasikan sebagai angkatan kerja, bukan angkatan kerja.
Menurut (Simanjuntak, 2002), angkatan kerja terdiri dari angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Angkatan kerja terdiri dari mereka yang bekerja, pengangguran, dan pencari kerja. Sedangkan orang yang tidak termasuk angkatan kerja terdiri dari orang yang bersekolah, pembantu rumah tangga dan golongan lain atau penerima penghasilan lain.
Tenaga kerja dalam pembangunan adalah faktor potensial untuk pembangunan secara keseluruhan. Tenaga kerja adalah tenaga manusia untuk melakukan pekerjaan. Pengertian ini sesuai dengan definisi ketenagakerjaan yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 1969. Artinya, setiap orang yang dapat melakukan pekerjaan di dalam dan di luar hubungan kerja untuk menghasilkan suatu jasa atau produk yang memenuhi kebutuhan: masyarakat
Menurut (Sukirno, 1994) Angkatan kerja adalah jumlah pekerja yang termasuk dalam suatu perekonomian pada waktu tertentu. Dua informasi diperlukan untuk menentukan angkatan kerja. (i) Jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas; (ii) Jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas yang tidak mau bekerja. pengangguran sukarela lainnya). Penduduk golongan (i) disebut penduduk usia kerja dan penduduk golongan (ii) disebut bukan angkatan kerja.