Perizinan Usaha Pondok Wisata adalah kegiatan pembangunan, pengelolaan dan penyediaan fasilitas, serta pelayanan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pariwisata
Macam Perizinan Pondok Wisata:
1. Baru
2. Perpanjangan
3. Perubahan
Syarat Perizinan Pondok Wisata:
1. Baru
* Fotocopy KTP yang masih berlaku
* Fotocopy NPWP
* Fotocopy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT,CV,FA/UD)
* Fotocopy Sertifikat tanah
* Fotocopy IMB
* Fotocopy Perizinan Gangguan Tempat Usaha (HO)
2. Perpanjangan
* Fotocopy KTP yang masih berlaku
* Fotocopy NPWP
* Fotocopy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT,CV,FA/UD)
* Fotocopy Sertifikat tanah
* Fotocopy IMB
* Fotocopy Perizinan Gangguan Tempat Usaha (HO)
* Perizinan Pondok Wisata Lama
3. Perubahan
* Fotocopy KTP yang masih berlaku
* Fotocopy NPWP
* Fotocopy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT,CV,FA/UD)
* Fotocopy Sertifikat tanah
* Fotocopy IMB
* Fotocopy Perizinan Gangguan Tempat Usaha (HO)
* Perizinan Pondok Wisata Lama