Return Saham
Investasi yang dilakukan investor bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pada masa yang akan datang. Dalam konteks manajemen keuangan tingkat keuntungan yang diperoleh dari investasi disebut sebagai return. Renırn dapat dibedakan menjadi return yang diharapkan {ex:pected return) dan retum realisasi {realized reıum). Return yang diharapkan merupakan tingkat return yang diprediksi investor akan te;jadi di masa yang akan datang. Sedangkan return realisasi adalah tingkat return yang benar- benar teqadi.
Investasi merupakan komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan dimasa mendatang (Tandelilin, 2010:2). Investasi dapat juga diartikan sebagai penundaan konsumsi di masa sekarang dalam jumlah dan selama periode waktu tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa yang akan datang pada tingkat tertentu sesuai dengan yang diharapkan. Salah satu tujuan investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan keuntungan atau return.
Menurut Jogiyanto (2014:406), return merupakan hasil yang diperoleh dari investasi. Return dapat berupa return realisasi yang sudah terjadi atau return ekspektasi yang belum terjadi tetapi yang diharapkan akan terjadi di masa mendatang. Return total merupakan return keseluruhan dari suatu investasi dalam periode tertentu. Return total sering disebut dengan Return saja. Return total merupakan tingkat kembalian investasi (Return) yang merupakan penjumlahan dari dividend yield dan capital gain.
Menurut Tandelilin (2010:48) sumber-sumber return investasi saham terdiri dari dua komponen utama, yaitu capital gain/loss dan yield. Capital gain yaitu kenaikan harga dari suatu saham yang bisa memberikan keuntungan bagi investor. Sedangkan Capital loss adalah penurunan dari harga saham yang dapat memberikan kerugian kepada investor. Yield merupakan komponen return yang mencerminkan aliran kas atau pendapatan yang diperoleh secara periodik dari suatu investasi saham (dalam bentuk dividen). Jadi return saham merupakan pengembalian atas investasi yang telah dilakukan oleh investor dalam bentuk capital gain/loss dan yield (dalam bentuk dividen).
Jenis-Jenis dan Perhitungan Return Saham
Return saham yang digunakan di dalam penelitian ini adalah return yang terkait dengan capital gain dan dividend yield. Capital Gain yaitu selisih antara harga saham periode saat ini dengan harga saham pada periode sebelumnya. Perhitungan return saham menggunakan harga saham pada akhir tahun. Sedangkan dividend yield adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Sebagai investor yang membeli suatu saham tentunya mengharapkan perusahaan tersebut mengalami keuntungan (laba) yang besar. Jika perusahaan membukukan laba yang besar, perusahaan dapat membagikan laba tersebut kepada pemegang sahamnya dalam bentuk dividen.
Perhitungan dividen yield saham menggunakan data laporan keuangan perusahaan pada akhir tahunnya.
Sebagai variabel dependen, Return saham ini dapat dihitung dengan rumus (Jogiyanto, 2014:236-237):

Keterangan :
Ri = return saham i pada periode t.
Pt = harga penutupan saham i pada periode terakhir.
Pt•1 = harga penutupan saham i pada periode sebelumnya (awal). Dt = dividen yield saham i pada periode terakhir
Profitabilitas
Profitablitas atau kemampuan memperoleh laba adalah suatu ukuran dalam persentase yang digunakan untuk menilai sejauh mana perusahaan mampu menghasilkan laba pada tingkat yang dapat diterima. Angka profitabilitas dinyatakan antara lain dalam angka laba sebelum atau sesudah pajak, laba investasi, pendapatan per saham, dan laba penjualan. Nilai profitabilitas menjadi norma ukuran bagi kesehatan perusahaan.
Menurut Sudana (2011:22) profitabilitas adalah kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba dengan menggunakan sumber-sumber yang dimiliki seperti aktiva, modal atau penjualan perusahaan. Dari definisi ini terlihat jelas bahwa sasaran yang akan dicari adalah laba perusahaan.
Salah satu rasio profitabilitas adalah return on assets (ROA) yang dapat mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba dari aktiva yang digunakan. ROA mampu mengukur kemampuan perusahaan menghasilkan keuntungan di masa lampau untuk kemudian diproyeksikan di masa yang akan datang. Assets atau aktiva yang dimaksud adalah keseluruhan harta perusahaan, yang diperoleh dari modal sendiri maupun dari modal asing yang telah diubah perusahaan menjadi aktiva-aktiva perusahaan yang digunakan untuk kelangsungan hidup perusahaan.
Menurut Tandelilin (2010:372), Return On Assets menggambarkan sejauh mana kemampuan aset-aset yang dimiliki perusahaan bisa menghasilkan laba. Menurut Kasmir (2014:201), Return On Assets merupakan rasio yang menunjukkan hasil atas jumlah aktiva yang digunakan dalam perusahaan.
Menurut Fahmi (2014:98), Return On Assets melihat sejauh mana investasi yang telah ditanamkan mampu memberikan pengembalian keuntungan sesuai dengan yang diharapkan dan investasi tersebut sebenarnya sama dengan aset perusahaan yang ditanamkan atau ditempatkan.
Return On Assets dapat digunakan untuk mengevaluasi apakah manajemen telah mendapat imbalan yang memadai (reasonable return) dari aset yang dikuasainya. Rasio ini merupakan ukuran yang berfaedah jika seseorang ingin mengevaluasi seberapa baik perusahaan telah memakai dananya.
Rasio profitabilitas yang digunakan di dalam penelitian ini adalah Return On Asset (ROA) yang akan diuji sebagai sebagai variabel independen (X1) untuk melihat kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba operasi perusahaan dengan mendayagunakan seluruh aktiva yang dimilikinya. Semakin tinggi nilai ROA, maka semakin tinggi pula tingkat keuntungan yang diperoleh perusahaan yang disebabkan oleh semakin efisiennya penggunaan aktiva oleh perusahaan ybs. Semakin kecil nilai ROA mengindikasikan masih belum optimalnya pengelolaan aktiva dalam menghasilkan laba. Rasio ROA dapat diukur dengan rumus sebagai berikut :

Kecukupan Permodalan
Menurut Kasmir (2014:46), CAR adalah perbandingan antara rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Resiko dan sesuai ketentuan pemerintah. Menurut ketentuan dari Bank Indonesia nomor 15/12/PBI/2013 rasio CAR atau sering disebut dengan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah perbandingan antara modal Bank dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
Modal bank terdiri dari Modal Inti (Tier 1) dan Modal Pelengkap (Tier 2), dimana besarnya Modal Pelengkap yang diperhitungkan maksimal 100% dari besarnya modal inti. Jika dimasukan risiko pasar dan risiko operasional, maka kedua risiko ini akan menambah ATMR. ATMR adalah Aktiva Tertimbang Menurut Risiko, dimana Aktiva yang memiliki bobot risiko paling besar adalah kredit yang juga memberikan kontribusi pendapatan yang paling besar bagi bank. Hal ini berarti jika kredit bank meningkat maka pendapatan bunga bank akan meningkat, yang berdampak persentase rasio ROE dan atau ROA juga akan meningkat.
Dalam penelitian ini, Kecukupan Permodalan dapat diukur dengan menggunakan rasio CAR sebagai variabel independen (X2) dengan rumus sebagai berikut :

Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia yang mengacu pada Bank for International Settlement (BIS), bank wajib memelihara rasio CAR atau lebih dikenal dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) minimal 8% untuk memelihara tingkat kesehatan bank, sedangkan sesuai ketentuan internasional menurut BASEL III, Batas minimal rasio CAR adalah sebesar di atas 10.5% dan mulai diimplementasikan pada bulan Januari 2019.
Resiko
Dalam melakukan investasi, ada hal lain yang perlu dipertimbangkan selain return, yaitu resiko. Resiko dapat diartikan sebagai kemungkinan return aktual atau return realisasi menyimpang dari rerıırrı yang diharapkan. Pada umumnya, semakin besar tingkat resiko semakin besar pula tingkat yang diharapkan. Investor yang rasional akan menuntut return yang lebih besar jika resiko yang dihadapi juga semakin besar.
Risiko Likuiditas
Salah satu alat ukur dari risiko likuiditas di perbankan adalah dengan menggunakan Loan to Deposit Ratio (LDR). Menurut Rivai et.al. (2013: 484) menyatakan bahwa Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio yang mengukur perbandingan jumlah kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank, yang menggambarkan kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana oleh deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Oleh karena itu, semakin tinggi rasionya memberikan indikasi rendahnya kemampuan likuiditas bank tersebut, hal ini sebagai akibat jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit menjadi semakin besar.
Menurut Kasmir (2014:225) Loan to Deposit Ratio merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur komposisi jumlah kredit yang diberikan dibandingkan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan.
Dalam penelitian ini, risiko likuiditas dapat diukur dengan menggunakan rasio LDR sebagai variabel independen (X3) dengan rumus sebagai berikut :

Menurut ketentuan BI, batas minimal rasio LDR adalah sebesar 80%-92% yang dipakai untuk mengoptimalkan dana pihak ketiga, berupa tabungan giro dan deposito dari masyarakat untuk disalurkan dalam bentuk kredit ke masyarakat.
Risiko Kredit
Bank dapat terpapar risiko kredit dimana kredit yang telah diberikan tidak dapat dikembalikan oleh peminjam/ debitur secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan didalam perjanjian kredit, sehingga menimbulkan kredit bermasalah/ macet atau yang disebut dengan Non Performing Loan (NPL). Menurut PBI no.17/11/PBI/2015 bahwa Non Performing Loan atau yang disingkat NPL adalah rasio antara jumlah total kredit dengan kualitas kredit kurang lancar, diragukan dan macet terhadap total kredit.
Menurut Kasmir (2013:155) kredit bermasalah atau kredit macet adalah kredit yang didalamnya terdapat hambatan yang disebabkan oleh dua unsur, yaitu dari pihak perbankan dalam menganalisis maupun dari pihak nasabah yang dengan sengaja atau tidak sengaja dalam kewajibannya tidak melakukan pembayaran.
Menurut Darmawi (2011:16) Non Performing Loan (NPL) merupakan salah satu pengukuran dari rasio risiko usaha bank yang menunjukkan besarnya risiko kredit bermasalah yang ada pada suatu bank. Kredit bermasalah diakibatkan oleh ketidak lancaran pembayaran pokok pinjaman dan bunga yang secara langsung dapat menurunkan kinerja bank dan menyebabkan bank tidak efisien.
Terjadinya penurunan kualitas aset kredit oleh debitur akibat ketidakmampuan dalam membayarkan cicilan kredit akan berdampak pada peningkatan kredit bermasalah atau macet, yaitu dari kredit golongan 1 (lancar) dan 2 (kurang lancar) menjadi kredit macet yaitu golongan 3 (diragukan), 4 (tidak lancar) dan 5 (macet).
Dalam penelitian ini, risiko kredit dapat diukur dengan menggunakan rasio NPL sebagai variabel independen (X4) dengan rumus sebagai berikut :

Semakin tinggi rasio NPL mengindikasikan risiko kredit bank menjadi semakin tinggi, sedangkan semakin rendah rasio NPL mengindikasikan risiko kredit bank menjadi semakin rendah. Menurut ketentuan Bank Indonesia, rasio NPL yang masih memenuhi ketentuan adalah kurang atau sama dengan 5%.
Risiko Sistematis
Risiko sistematis sering disebut dengan istilah risiko pasar, risiko umum, systematic risk atau general risk yang yang selalu ada dan bersifat sistematik, sulit dihindari dan tidak bisa dihilangkan dengan diversifikasi karena pengaruh kondisi perekonomian yang dapat mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Adapun contoh risiko sistematik adalah peningkatan suku bunga (interest rate risk), kenaikan inflasi (purchasing power / inflationary risk) dan volatilitas pasar yang tinggi (market risk).
Risiko yang relevan untuk dipertimbangkan dalam investasi yang berbentuk portofolio adalah risiko sistematis, dimana besar kecilnya risiko tersebut ditunjukkan oleh besar kecilnya satuan beta. Besar kecilnya beta menunjukkan besar kecilnya kepekaan perubahan tingkat keuntungan saham terhadap perubahan tingkat keuntungan pasar.
Salah satu dari pengukuran risiko sistematis yang akan diuji di dalam penelitian ini adalah beta saham sebagai variabel independen (X5). Beta saham sebagai pengukuran risiko sistematis yang berasal dari hubungan antara tingkat keuntungan suatu saham dengan pasar. Untuk mengukur risiko pasar dan untuk mengukur kepekaan saham pada tingkat keuntungan terhadap perubahan- perubahan pasar maka biasa disebut sebagai beta investasi tersebut.
Pengertian koefisien beta menurut Brigham (2010:348) adalah suatu ukuran yang menunjukkan sampai sejauh mana pengembalian suatu saham tertentu bergerak naik dan turun mengikuti pasar saham. Karena itu beta mengukur rasio pasar. Dari hal tersebut dapat diartikan bahwa beta merupakan suatu ukuran untuk mengukur rasio pasar yang menunjukkan sejauh mana tingkat pengembalian yang akan dihasilkan nanti yang disebabkan oleh beberapa faktor tertentu.
Koefisien beta suatu saham menentukan bagaimana pengaruh saham tersebut pada tingkat risiko suatu portofolio yang terdiversifikasi, sehingga beta menjadi ukuran risiko saham yang paling relevan. Menurut Husnan (Jogiyanto, 2014:413) koefisien beta dapat dihitung dengan menggunakan rumus regresi:

dimana:
Rit = return saham ke-i
R̅ it = rata-rata return saham ke-i RMt = return indeks pasar
R̅ Mt = rata-rata return indeks pasar
βi = beta pasar ke-i
Beta (β) merupakan pengukur risiko sistematis dari suatu saham atau portofolio relatif terhadap risiko pasar. Beta juga berfungsi sebagai pengukur volatilitas return saham, atau portofolio terhadap return pasar.
Volatilitas merupakan fluktuasi return suatu saham atau portofolio dalam suatu periode tertentu, jika secara statistik fluktuasi tersebut mengikuti fluktuasi dari return–return pasar. Fluktuasi tersebut menunjukkan risiko sistematis dari saham tersebut, semakin besar return suatu saham berfluktuasi terhadap return pasar, maka risiko sistematisnya akan lebih besar, demikian pula sebaliknya, semakin kecil fluktuasi return suatu saham terhadap return pasar, semakin kecil pula beta saham tersebut. Karena fluktuasi juga sebagai pengukur risiko, maka beta bernilai 1 menunjukkan bahwa risiko sistematik suatu sekuritas atau portofolio sama dengan risiko pasar.
Menurut Jogiyanto (2014:406), beta merupakan pengukur risiko sistematis dari suatu sekuritas atau portofolio relatif terhadap harga saham. Menurut Husnan (2013:168), penilaian terhadap besarnya nilai beta dapat dikategorikan sebagai berikut :
Jika β = 1, menunjukkan risiko sistematis saham i sama dengan risiko sistematis pasar yang berarti bahwa tingkat keuntungan saham suatu saham bergerak proporsional dengan tingkat keuntungan pasar modal.
Jika β >1, menunjukkan risiko sistematis saham i lebih besar dibandingkan dengan risiko sistematis pasar yang berarti bahwa tingkat keuntungan suatu saham meningkat lebih besar dibandingkan dengan tingkat keuntungan keseluruhan saham di pasar modal.
Jika β < 1, menunjukkan risiko sistematis saham i lebih kecil dibandingkan dengan risiko sistematis pasar yang berarti bahwa tingkat keuntungan suatu saham saham meningkat lebih kecil dibandingkan dengan tingkat keuntungan dari seluruh saham di pasar modal.
Mengetahui beta suatu sekuritas merupakan hal penting untuk menganalisa sekuritas tersebut. Beta suatu sekuritas menunjukkan risiko sistematisnya yang tidak dapat dihilangkan dengan diversifikasi. Mengetahui beta masing-masing sekuritas juga berguna untuk pertimbangan memasukkan sekuritas tersebut ke dalam portofolio yang akan dibentuk.
Tag: Jenis-jenis Return Saham, Kecukupan Permodalan, Perhitungan Return Saham, Profitabilitas, Risiko Kredit, Risiko Likuiditas, Risiko Sistematis
