

Kepatuhan Wajib Pajak
Pengertian Kepatuhan Wajib Pajak
Definisi Kepatuhan Wajib Pajak menurut Safri Nurmantu dalam Siti Kurnia Rahayu (2010:138) adalah:
“Kepatuhan Wajib Pajak dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya.”
Adapun menurut Machfud Sidik dalam Siti Kurnia Rahayu (2010:19), mengemukakan bahwa:
“Kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela (voluntary of complince) merupakan tulang punggung sistem self assessment, dimana Wajib Pajak bertanggung jawab menetapkan sendiri kewajiban perpajakan dan kemudian secara akurat dan tepat waktu membayar dan melaporkan pajaknya tersebut.”
Jenis Kepatuhan Wajib Pajak
Adapun jenis-jenis kepatuhan Wajib Pajak dalam buku Siti Kurnia Rahayu (2010:138) yaitu:
- Kepatuhan formal adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi kewajiban secara formal sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perpajakan. Misalnya menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh tersebut sudah benar atau belum. Yang penting Surat Pemberitahuan (SPT) PPh sudah disampaikan sebelum tanggal 31 Maret.
- Kepatuhan material adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak secara substantif/hakikatnya memenuhi semua ketentuan material perpajakan yaitu sesuai isi dan jiwa undang-undang pajak kepatuhan material juga dapat meliputi kepatuhan formal. Di sini Wajib Pajak yang bersangkutan, selain memperhatikan kebenaran yang sesungguhnya dari isi dan hakekat Surat Pemberitahuan (SPT) PPh tersebut.
Kriteria Kepatuhan Wajib Pajak
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 74/PMK.03/2012, bahwa kriteria kepatuhan wajib pajak adalah:
- Tepat waktu dalam menyampaikan SPT;
- Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali telah memperoleh izin untuk mengamgsur atau menunda pembayaran pajak;
- Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Indikator Kepatuhan Pajak
Adapun indikator kepatuhan pajak menurut Siti Kurnia Rahayu (2010:139) yaitu:
- Wajib Pajak yang mengisi dengan jujur, lengkap dan benar Surat Pemberutahuan (SPT) sesuai ketentuan.
- Menyampaikan SPT ke KPP sebelum batas waktu terakhir.
Referensi
Rahayu, Siti Kurnia. (2010). “Pengaruh Faktor-Faktor Eksternal Dan Internal Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Pada KPP Pratama Surabaya Genteng.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 3(1), 132-144.
Nurmantu, Safri. (2010). “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Melakukan Pembayaran Pajak (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Jember).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Jember, 1(2), 135-147.
Rahayu, Siti Kurnia. (2010). “Strategi Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia.” Jurnal Pajak dan Perpajakan, 5(2), 127-142.
Tags: Indikator Kepatuhan Pajak, Jenis Kepatuhan Wajib Pajak, Kriteria Kepatuhan Wajib Pajak, Pengertian Kepatuhan Wajib Pajak
Kalo untuk pajak penghasilan pribadi itu, minimal dengan penghasilan berapa ya?
Artikelnya keren dan bermanfaat..
kak boleh minta refrensinya?