Secara luas, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) didefinisikan sebagai penyedia jasa keuangan bagi pengusaha kecil, mikro bahkan usaha menengah. Pada umumnya LKM memberikan jasa keuangan dalam bentuk kredit. Dalam kegiatannya, LKM melakukan penghimpunan dana (saving) yang digunakan sebagai prasyarat kredit (Hadinoto & Djoko, 2007:72). Selain menghimpun dana dan menyalurkan kredit, ada 3 tujuan umum yang ingin dicapai oleh LKM.
Pertama, menciptakan kesempatan kerja dan pendapatan melalui penciptaan/pengembangan usaha mikro. Kedua, meningkatkan produktivitas dan pendapatan kelompok-kelompok yang rentan terutama perempuan dan orang- orang miskin. Ketiga, mengurangi ketergantungan masyarakat pedesaan terhadap panen yang beresiko gagal melalui diversifikasi kegiatan yang dapat menghasilkan pendapatan (Arsyad, 2008:2).
LKM memiliki 4 karakteristik yang menjadi kelebihan dibanding bank- bank modern. Pertama, LKM memiliki informasi yang lebih baik tentang para nasabahnya. Informasi tentang nasabah diperoleh dari hubungan dengan lingkungan sekitar atau komunitas yang ada. Hal tersebut dapat mengurangi biaya informasi yang dikeluarkan. Kedua, biaya administrasi yang harus dikeluarkan lebih rendah karena pekerjaan administrasi yang lebih sederhana. Ketiga, tingkat bunga LKM dapat disesuaikan dengan kehendak pasar. Keempat, LKM tidak memiliki kewajiban pencadangan modal seperti yang diterapkan pada bank komersial modern (Arsyad, 2008:26).
Berdasarkan tingkat formalitasnya, LKM dapat dikelompokkan menjadi 3 bentuk. Pertama, LKM formal yang terdiri dari lembaga keuangan yang disahkan oleh pemerintah, terikat oleh peraturan dan pengawasan pemerintah atau bank sentral. Kedua, LKM semi formal yang terdiri dari lembaga yang tidak diatur otoritas perbankan tetapi terdaftar dan memperoleh ijin dari pemerintah. Ketiga, LKM informal yang terdiri dari perantara yang beroperasi di luar kerangka pengaturan dan pengawasan pemerintah (Arsyad, 2008:84).
BRI Unit merupakan salah satu contoh LKM formal berbentuk bank yang memfokuskan usahanya pada usaha mikro, kecil dan menengah. BRI Unit dibangun atas dasar pentingnya sebuah lembaga keuangan yang dapat memberikan pinjaman ringan untuk menepis jeratan lintah darat. (Hadinoto & Djoko, 2007:3) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga merupakan salah satu contoh LKM formal berbentuk bank dimana dalam pemberian kreditnya bank harus mengusahakan agar pinjaman tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat. Untuk itu pinjaman yang diberikan harus bersifat produktif (Hadinoto & Djoko, 2007:116).
Salah satu bentuk LKM formal yang berbentuk non bank adalah perum pegadaian. Perum pegadaian telah menjadi alternatif pembiayaan bagi para pengusaha kecil. Hanya dengan membawa barang yang akan digadaikan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), nasabah bisa mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang gadai. Proses pencairan pinjaman yang cepat dan prosedur yang tidak bertele-tele membuat pegadaian semakin diminati banyak orang. Meskipun saat ini pegadaian tidak lagi identik dengan masyarakat kecil yang membutuhkan uang, namun pada dasarnya misi dari perum pegadaian adalah membantu pemerintah dalam pembangunan ekonomi melalui pemberian kredit skala kecil bagi masyarakat berpenghasilan rendah atas dasar hukum gadai (Hadinoto & Djoko, 2007: 145-157).
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) merupakan salah satu bentuk LKM semi formal. Dengan prinsip dasar menghimpun dan menyalurkan kredit ke masyarakat, sebenarnya KSP memiliki kekuatan untuk memfasilitasi para anggotanya yang membutuhkan bantuan modal usaha. Berkembangnya KSP akan membantu pengembangan kegiatan usaha skala kecil dan menengah. Eksistensi KSP sendiri dipengaruhi oleh 3 faktor yaitu legal, kinerja usaha dan kepercayaan anggota. Ketiga faktor tersebut saling terkait satu sama lain, sehingga adanya ketidakberesan pada salah satu faktor tersebut akan membuat kinerja KSP menjadi kurang baik (Hadinoto & Djoko, 2007: 135-142).

