Pengertian Bank dan Karakteristik Bank
   

Pengertian Bank

Secara umum, bank dapat diartikan sebagai lembaga yang berfungsi untuk mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, tabungan, dan simpanan lainnya dari unit yang memiliki kelebihan dana (Surplus Spending Unit) dan kemudian menyalurkan dana tersebut kepada unit yang memerlukan (Deficit Spending Unit) melalui berbagai jasa keuangan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas (Taswan, 2010). Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998, yang merupakan revisi dari Undang-Undang No. 14 Tahun 1992, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali guna meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.

Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa bank berfungsi sebagai lembaga kepercayaan yang memainkan peran sebagai perantara keuangan, mendukung kelancaran sistem pembayaran, serta berperan penting dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah, terutama kebijakan moneter. Oleh karena itu, keberadaan bank yang sehat, baik secara individu maupun sebagai bagian dari sistem perbankan keseluruhan, sangat penting bagi kesehatan ekonomi suatu negara. Untuk mencapai kondisi bank yang sehat, diperlukan pengaturan dan pengawasan yang efektif terhadap bank.

Menurut Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Kasmir (2000:11) mendefinisikan bank sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali, serta memberikan jasa bank lainnya. Dendawijaya (2003:25) menjelaskan bahwa bank adalah lembaga yang bertujuan memenuhi kebutuhan kredit, baik dengan menggunakan alat pembayaran sendiri, uang dari pihak lain, maupun melalui peredaran alat tukar berupa uang.

Karakteristik Bank

Bank memiliki beberapa karakteristik penting yang harus dipahami dalam pengelolaannya. Karakteristik tersebut meliputi (Taswan, 2010):

  1. Bank berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) yang menghubungkan pihak-pihak dengan kelebihan dana (surplus spending unit) dengan pihak-pihak yang membutuhkan dana (deficit spending unit), serta memfasilitasi kelancaran lalu lintas pembayaran giral.
  2. Perbankan adalah industri yang sangat bergantung pada kepercayaan, sehingga harus selalu menjaga kesehatannya dengan memastikan kecukupan modal, kualitas aktiva, manajemen yang baik, pencapaian keuntungan, dan kecukupan likuiditas.
  3. Pengelolaan bank harus menjaga keseimbangan antara likuiditas dan profitabilitas yang wajar serta memastikan modal yang cukup sesuai dengan investasi yang dilakukan.
  4. Bank dianggap sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dan bagian dari sistem moneter yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan.

Jenis Bank

Berdasarkan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, terdapat empat jenis perbankan di Indonesia:

Dilihat dari Segi Fungsi

  • Bank Umum, Bank yang menyediakan layanan dalam lalu lintas pembayaran.
  • Bank Perkreditan Rakyat, Bank yang menjalankan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, tetapi tidak menyediakan jasa lalu lintas pembayaran.

Dilihat dari Segi Kepemilikan

  • Bank Milik Pemerintah, Bank yang seluruh akte pendirian dan modalnya dimiliki oleh pemerintah, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Termasuk juga bank milik pemerintah daerah seperti Bank DKI, Bank Jabar, dan Bank Jateng.
  • Bank Milik Swasta Nasional, Bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, contohnya Bank Central Asia, Bank Lippo, dan Bank Mega.
  • Bank Milik Koperasi, Bank yang sahamnya dimiliki oleh badan hukum koperasi, seperti Bukopin.
  • Bank Milik Asing, Cabang dari bank luar negeri atau bank dengan saham sepenuhnya dimiliki oleh pihak asing, seperti Citibank dan Deutsche Bank.
  • Bank Milik Campuran, Bank dengan saham dimiliki oleh pihak asing dan swasta nasional, namun mayoritas saham dipegang oleh warga negara Indonesia, seperti Bank Finconesia dan Bank Merincorp.

Dilihat dari Segi Status

  • Bank Devisa, Bank yang bisa melakukan transaksi internasional atau yang terkait dengan mata uang asing, seperti transfer luar negeri dan pembayaran L/C, dengan persyaratan tertentu dari Bank Indonesia.
  • Bank Non-Devisa, Bank yang belum memiliki izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa.

Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga

  • Bank Konvensional, Bank yang beroperasi berdasarkan prinsip konvensional dan menetapkan bunga sebagai harga untuk simpanan dan pinjaman. Keuntungan dari jasa bank lainnya ditetapkan dengan biaya nominal atau persentase tertentu.
  • Bank Syariah,Bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, tidak menggunakan sistem bunga, dan menentukan keuntungan berdasarkan prinsip bagi hasil.

Kinerja Keuangan Perbankan

Pada perusahaan perbankan, kinerja keuangan digunakan sebagai indikator untuk menilai kesehatan bank. Penilaian kesehatan ini diukur melalui rasio-rasio keuangan yang khusus dirancang untuk mengevaluasi kinerja keuangan perbankan. Berdasarkan rasio-rasio tersebut, penilaian dilakukan dengan sistem skor untuk setiap parameter. Sejak tahun 1997, Bank Indonesia telah menetapkan metode pengawasan kinerja perbankan melalui Surat Edaran No. 30/2/UPPB tanggal 30 April 1997. Penilaian kesehatan bank ini menggunakan ukuran kinerja internal yaitu Capital (Permodalan), Asset Quality (Kualitas Aset), Management (Manajemen), Earnings (Rentabilitas), dan Liquidity (Likuiditas), yang dikenal dengan akronim CAMEL.

Metode ini kemudian disempurnakan pada tahun 2004 melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Kesehatan Bank Umum. Tingkat kesehatan bank dinilai secara kualitatif atas berbagai aspek yang mempengaruhi kondisi atau kinerja bank melalui penilaian kuantitatif dan kualitatif, menggunakan penilaian ahli (expert judgement) baik dari pihak bank yang bersangkutan maupun dari Bank Indonesia, terhadap faktor-faktor seperti Permodalan (Capital), Kualitas Aset (Asset Quality), Manajemen (Management), Rentabilitas (Earnings), Likuiditas (Liquidity), dan Sensitivitas terhadap Risiko Pasar (Sensitivity to Market Risk). Metode ini diterapkan dari tahun 2004 hingga 2011 sebelum digantikan dengan metode RGEC (PBI No. 13/1/PBI/2011).

Referensi

Dendawijaya, L. (2003). Manajemen Perbankan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Kasmir. (2000). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Taswan. (2010). Manajemen Perbankan: Konsep, Teknik, dan Aplikasi. Edisi Kedua. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. (1998). 10 November 1998.

Tags: , , ,

Diposting oleh hestanto


Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *