Pengertian Obligasi dan Saham
Menurut Rusdin (2006), obligasi adalah sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaan, yang menyatakan bahwa investor tersebut atau pemegang obligasi telah meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan. Perusahaan yang menerbitkan obligasi mempunyai kewajiban untuk membayar bunga secara reguler sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta pokok pinjaman pada saat jatuh tempo. Obligasi merupakan surat utang yang berjangka waktu lebih dari satu bulan dan memiliki tingkat suku bunga yang berubah-ubah. Surat hutang ini dikeluarkan oleh perusahaan dengan tujuan menarik dana dari masyarakat yang dapat digunakan untuk pembiayaan perusahaan atau oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanja.
Jenis-jenis obligasi dilihat dari penerbitannya, yaitu: obligasi perusahaan dan obligasi pemerintah. Beberapa jenis obligasi pemerintah, yaitu:
- Obligasi Rekap, diterbitkan guna suatu tujuan khusus yaitu dalam rangka Program Rekapitalisasi
- Surat Utang Negara (SUN), diterbitkan untuk membiayai defisit
- Obligasi Ritel Indonesia (ORI), sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai deficit APBN namun dengan nilai nominal yang kecil agar dapat dibeli secara
- Surat Berharga Syariah Negara atau dapat juga disebut obligasi syariah atau obligasi sukuk, sana dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun berdasarkan prinsip syariah.
Menurut Rusdin (2006), dua jenis pasar obligasi yaitu:
- Pasar primer merupakan tempat diperdagangkannya obligasi saat mulai Salah satu persyaratan ketentuan pasar modal, obligasi harus dicatatkan di bursa efek untuk dapat ditawarkan kepada masyarakat, dalam hal ini lazimnya adalah Bursa Efek Indonesia.
- Pasar sekunder merupakan tempat diperdagangkannya obligasi setelah diterbitkan dan tercatat di BES, perdagangan obligasi akan dilakukan di Pasar Sekunder. Pada saat ini, perdagangan akan dilakukan secara Over the Counter (OTC). Artinya, tidak ada tempat perdagangan secara fisik. Pemegang obligasi serta pihak yang ingin membelinya akan berinteraksi dengan bantuan perangkat elektronik seperti email, online trading, atau
Saham adalah bukti kepemilikan bagian modal perseroan yang memberikan berbagai hak menurut ketentuan undang-undang. Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular dan paling banyak dipilih para investor karena mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Menurut Rusdin (2006), saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dimana pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan serta berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam prakteknya terdapat beberapa saham yang diperdagangkan, dibedakan menurut cara peralihan dan manfaat yang diperoleh bagi pemegang saham. Menurut Rusdin (2006), nilai saham terbagi atas 3 jenis, yaitu:
- Nilai Nominal (Nilai Pari), yaitu nilai yang tercantum dalam sertifikat saham yang bersangkutan, di Indonesia saham yang diterbitkan harus memiliki nilai nominal dan untuk satu jenis saham yang sama pada suatu perusahaan harus memiliki satu jenis nilai nominal.
- Nilai Dasar, yaitu nilai yang ditentukan dari harga perdana saat saham tersebut diterbitkan, harga dasar ini akan berubah sejalan dengan dilakukannya berbagai tindakan emiten yang berhubungan dengan saham, antara lain : Right Issue, Stock Split, ataupun
- Nilai Pasar, yaitu harga suatu saham pada pasar yang sedang berlangsung, jika bursa sudah tutup maka harga pasar saham tersebut adalah harga
Berdasarkan atas cara peralihan, saham dibedakan menjadi dua, yaitu saham atas unjuk (Bearer Stock) dan saham atas nama (Registered stock).
- Saham atas unjuk (Bearer Stock), adalah saham yang tidak ditulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor yang
- Saham atas nama (Registered Stock), adalah saham yang ditulis dengan jelas siapa Dimana cara pengalihannya harus melalui prosedur tertentu, yaitu dengan dokumen peralihan dan kemudian nama pemiliknya dicatat dalam buku perusahaan yang khusus membuat daftar nama pemegang saham. Apabila terjadi kehilangan, pemegang saham tersebut dengan mudah mendapat penggantinya.
Menurut Rusdin (2006), berdasarkan manfaat yang diperoleh pemegang saham, saham dibedakan menjadi:
- Saham biasa (Common Stock) Saham biasa merupakan jenis efek yang paling sering dipergunakan oleh emiten untuk memperoleh dana dari masyarakat dan juga merupakan jenis yang paling popular di pasar
- Saham Preferen (Preferred Stock) Saham preferen adalah bentuk gabungan antara obligasi dan saham biasa. Jenis saham ini sering disebut dengan sekuritas campuran. Saham preferen sama dengan saham biasa karena tidak memiliki tanggal jatuh tempo dan juga mewakili kepemilikan dari modal. Di lain pihak saham preferen sama juga dengan obligasi karena jumlah atas devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, memiliki klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, memiliki hak tebus, dan dapat dipertukarkan dengan saham biasa.
- Participating Preferred Stock Saham ini disamping memperoleh deviden tetap seperti yang telah ditentukan juga memperoleh extra deviden apabila perusahaan dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Besaran deviden jenis ini lebih kecil dari jenis saham preferen lainnya.
Tabel. Karakteristik Saham Biasa dan Saham Preferen
| No | Saham Biasa | Saham Preferen |
| 1. | Deviden dibayarkan sepanjang perusahaan
memperoleh laba |
Memiliki hak terlebih dahulu daripada memperoleh deviden |
| 2. | Memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berlaku ketentuan satu saham satu suara (one share one
vote) |
Tidak memiliki hak suara dalam |
| 3. | Pembagian kekayaan perusahaan dilakukan jika perusahaan tersebut dilikuidasi (dibubarkan) setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi | Memiliki hak pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham lebih dahulu setelah kreditor, jika perusahaan tersebut
dilikuidasi (dibubarkan) |
| 4. | Memiliki tanggungjawab terbatas terhadap klaim
pihak lain sebesar proporsi sahamnya |
– |
| 5. | – | Kemungkinan dapat memperoleh tambahan dari pembagian laba perusahaan disamping penghasilan yang
diterima secara tetap |
| 6. | Hak untuk memiliki saham baru yang diterbitkan oleh perusahaan terlebih dahulu
(preemptive right) |
Hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan diatas pemegang saham bisa setelah
semua kewajiban perusahaan dilunasi |
Sumber: Dahlan Siamat (2005)
Menurut Darmadji dan Fakhruddin (2006), ditinjau berdasarkan kinerja perdagangan, maka saham dapat dikategorikan atas :
- Saham Unggulan (blue chip stock) yaitu saham bisaa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai pimpinan (leader) di industri sejenis, memiliki pendapatan stabil, dan konsisten dalam membayar
- Saham Pendapatan (income stock) yaitu saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar deviden lebih tinggi dari rata-rata deviden yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
- Saham pertumbuhan (growth stock-well known) yaitu saham-saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan tinggi, sebagai pemimpin di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi. Selain itu, terdapat juga growth stock (lesser-known) yaitu saham dari emiten yang tidak berperan sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock. Umumnya, saham ini berasal dari daerah dan kurang popular dikalangan
- Saham spekulatif (speculative stock), yaitu saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi memiliki kemungkinan penghasilan yang tinggi dimasa mendatang walupun belum
- Saham siklikal (cyclical stock) yaitu saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum. Pada saat resesi harga saham ini tinggi , dimana emitennya mampu memberikan deviden yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi. Emiten seperti ini bisaanya bergerak dalam produk yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, seperti rokok dan barang-barang kebutuhan sehari-hari (consumer goods).
