Pengertian Pasar Modal Syariah Menurut Para Ahli

Pengertian Pasar Modal Syariah Menurut Para Ahli

Pengertian Pasar Modal Syariah Menurut Para Ahli

Definisi Pasar Modal Syariah

Istilah pasar modal digunakan sebagai terjemahan dari “stock market.” Menurut Rosenberg (1983), pasar modal adalah tempat di mana surat berharga (efek) dibeli dan dijual dengan tujuan memperoleh keuntungan bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam perdagangan sekuritas tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pasar modal mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang terkait dengan efek tersebut.

Dalam konteks fiqh, modal diartikan sebagai “segala sesuatu (kepemilikan harta) yang dapat menghasilkan harta lain” (Syafei, 2004:41).

Menurut Sofyan S. Harahap, aktivitas pasar modal melibatkan perdagangan surat berharga yang telah ditawarkan kepada publik dan diterbitkan oleh emiten dalam rangka penanaman modal atau peminjaman uang dalam jangka menengah atau panjang, termasuk instrumen derivatifnya.

Pasar modal syariah adalah pasar modal yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip tersebut meliputi:

  1. Larangan terhadap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan.
  2. Instrumen atau efek yang diperdagangkan harus memenuhi kriteria halal.

Prinsip Transaksi

Definisi pasar modal konvensional masih bersifat umum, karena belum menyentuh pada aspek apakah bentuk transaksi yang dijalankan atau efek yang diperdagangkan halal atau haram. Untuk mengetahui hakekat halal-haram, tidak ada cara lain kecuali dikembalikan pada determinasi syariah.

Pasar modal syariah, di sisi lain, beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang ketat. Kegiatan di pasar modal syariah berkaitan dengan perdagangan surat berharga (efek syariah) yang telah ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk penyertaan kepemilikan saham atau penerbitan obligasi syariah. Menurut fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003, pengertian efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Perbedaan Fundamental

Terdapat perbedaan yang fundamental antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah. Pasar modal syariah tidak mengenal kegiatan perdagangan seperti short selling, yaitu beli atau jual dalam waktu yang sangat singkat untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan beli. Pemegang saham syariah merupakan pemegang saham untuk jangka waktu yang relatif panjang.

Pola pemilikan saham yang demikian membawa dampak positif. Perusahaan akan mendapatkan pemegang saham yang lebih menaruh perhatian dan memiliki rasa memiliki, sehingga ini menjadi kontrol yang efektif. Perusahaan dan pemegang saham merupakan mitra yang saling menghargai dan mengingatkan, sehingga komunikasi kedua pihak akan bertemu pada upaya mencapai kebaikan bagi kedua belah pihak. Karakteristik pemilikan saham syariah yang hanya mengutamakan pencapaian keuntungan yang akan dibagi atau kerugian yang akan ditanggung bersama (profit-loss sharing), tidak akan menciptakan fluktuasi perdagangan yang tajam dan bersifat spekulatif.

Instrumen dan Mekanisme Transaksi

Perbedaan mendasar lainnya antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya. Pasar modal konvensional menawarkan berbagai instrumen seperti saham, obligasi, dan derivatif yang bisa diperdagangkan dengan berbagai cara termasuk margin trading dan short selling. Sedangkan di pasar modal syariah, instrumen yang ditawarkan harus memenuhi prinsip-prinsip syariah, seperti sukuk (obligasi syariah) dan saham yang sesuai dengan kriteria syariah.

Kriteria Saham Emiten

Perbedaan nilai indeks saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten. Saham emiten di pasar modal syariah harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah, termasuk tidak terlibat dalam bisnis yang dilarang dalam Islam seperti perjudian, alkohol, dan riba (bunga).

Instrumen Pasar Modal Syariah

Instrumen yang diperdagangkan di pasar modal konvensional meliputi berbagai surat utang dan surat berharga komersial seperti saham, rights, warrants, options, dan sebagainya. Di pasar modal syariah, instrumen-instrumen ini juga ada, tetapi telah disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah, terutama prinsip bagi hasil.

Instrumen Pasar Modal Syariah

Instrumen pasar modal syariah dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama, yaitu:

1. Sekuritisasi Aset/Proyek Aset (Asset Securitization)

  1. Penyertaan Musyarakah (Management Share): Ini adalah bukti penyertaan dalam bentuk modal tetap (fixed capital) dengan hak untuk mengelola, mengawasi manajemen, dan hak suara dalam pengambilan keputusan.
  2. Penyertaan Mudharabah (Participation Share): Ini mewakili modal kerja dengan hak atas modal dan keuangan tersebut, tetapi tanpa hak suara, hak pengawasan, atau hak pengelolaan.

2. Sekuritisasi Utang (Debt Securitization)

Penerbitan surat utang yang timbul atas transaksi jual beli atau sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan.

3. Sekuritisasi Modal (Equity Securities)

Merupakan emisi surat berharga oleh perusahaan emiten yang telah terdaftar di pasar modal syariah dalam bentuk saham. Sekuritisasi modal ini juga dapat dilakukan oleh perusahaan yang sahamnya dimiliki secara terbatas (non-public) dengan mengeluarkan saham atau membeli saham.

Instrumen Pasar Modal Syariah yang Diperdagangkan

Sehubungan dengan prinsip-prinsip syariah, efek-efek yang diperdagangkan di pasar modal syariah harus memenuhi kriteria syariah. Beberapa instrumen pasar modal syariah yang umum diperdagangkan meliputi:

  1. Saham Syariah
    Saham perusahaan yang bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, tidak terlibat dalam aktivitas yang dilarang seperti riba, perjudian, dan produksi atau distribusi barang haram.
  2. Obligasi Syariah (Sukuk)
    Merupakan surat utang yang dikeluarkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, biasanya berbasis pada aset atau proyek tertentu dan menggunakan akad-akad seperti ijarah (sewa), musyarakah (kerjasama), dan mudharabah (bagi hasil).
  3. Reksa Dana Syariah
    Produk investasi yang mengelola dana masyarakat dengan prinsip-prinsip syariah, menghindari riba, gharar (ketidakpastian), dan kegiatan usaha yang tidak halal.
  4. Dana Muqaradah/Mudharabah (Muqaradah/Mudharabah Funds)
    Instrumen investasi yang berdasarkan prinsip mudharabah, di mana satu pihak menyediakan modal sementara pihak lainnya mengelola usaha, dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
  5. Obligasi Muraqadah/Mudharabah (Muraqadah/Mudharabah Bonds)
    Obligasi yang dikeluarkan berdasarkan prinsip mudharabah, di mana penerbit dan investor berbagi keuntungan dari proyek yang didanai.

Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal Syariah

Prinsip-prinsip syariah di pasar modal mengacu pada hukum Islam dalam kegiatan di bidang modal, berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Prinsip ini mencakup fatwa DSN-MUI yang telah ditetapkan maupun yang belum ditetapkan dalam peraturan Bapepam dan LK. Pada BAB II pasal 2 Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal berbunyi:

  1. Pasar Modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai Emiten, jenis efek yang diperdagangkan, dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan Syariah apabila telah memenuhi prinsip-prinsip Syariah.
  2. Suatu efek dipandang telah memenuhi Prinsip-prinsip Syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah.

Kegiatan Pembiayaan dan Investasi

Kegiatan pembiayaan dan investasi di pasar modal pada prinsipnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (shabibul maal) terhadap emiten (pemilik usaha), di mana pemilik harta berharap memperoleh keuntungan atau manfaat tertentu. Kegiatan investasi di pasar modal mengutamakan kehalalan dan keadilan, seperti investasi lainnya. Prinsip-prinsip tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Kehalalan Aset dan Kegiatan Usaha Pembiayaan atau investasi hanya dapat dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik, dan bermanfaat. Investasi dalam usaha yang haram, seperti perjudian, produksi alkohol, atau riba, dilarang.
  2. Kesamaan Mata Uang Pembiayaan dan investasi harus menggunakan mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha, karena uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, dan pemilik harta akan memperoleh bagi hasil dari kegiatan usaha tersebut.
  3. Transparansi dan Kejelasan Akad Akad yang terjadi antara pemilik harta dan emiten harus jelas, dan semua tindakan serta informasi harus transparan. Tidak boleh ada keraguan yang dapat menimbulkan kerugian di salah satu pihak.
  4. Pembatasan Risiko Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil risiko yang melebihi kemampuan mereka dan yang dapat menimbulkan kerugian. Risiko harus dikelola dengan hati-hati dan wajar.
  5. Prinsip Kehati-hatian dan Kewajaran Penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada investor maupun emiten. Ini memastikan bahwa semua pihak bertindak dengan tanggung jawab dan mempertimbangkan dampak dari keputusan mereka.

Manfaat Prinsip-Prinsip Syariah

Penerapan prinsip-prinsip syariah di pasar modal memberikan beberapa manfaat utama:

  • Kepercayaan Investor: Investor lebih percaya berinvestasi dalam instrumen yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah karena diyakini lebih adil dan transparan.
  • Stabilitas Pasar: Pasar modal syariah cenderung lebih stabil karena menghindari praktik spekulatif seperti short selling dan margin trading yang dapat menyebabkan volatilitas tinggi.
  • Etika Bisnis: Prinsip-prinsip syariah menekankan pada etika bisnis yang baik, termasuk kejujuran, transparansi, dan keadilan, yang dapat meningkatkan reputasi perusahaan dan pasar modal secara keseluruhan.

Transaksi Yang Dilarang di Pasar Modal Syariah

Penerapan prinsip syariah secara utuh dan lengkap dalam kegiatan di pasar modal syariah, harus berdasarkan pada landasan-landasan yang sesuai dengan ajaran Islam. Landasan-landasan tersebut berasal dari Al-Quran {QS Al-Baqarah (2): 275-279; QS An-Nisa (4): 29; QS Al Jumu’ah (62): 10; QS. Al-Maidah (5):1}, serta hadis Nabi saw. Ataupun dari hasil Ijtihad para ahli hukum Islam.

Sesuai dengan kaidah ushul fikih (kaidah dasar-dasar hukum fikih), dalam masalah ibadah, hukum asal sesuatu adalah terlarang, kecuali ada perintah yang membolehkannya. Sedangkan dalam masalah muamalat, hukum asal sesuatu adalah diperbolehkan, kecuali ada larangannya.

Dengan demikian, berdasarkan syariah Islam, pada prinsipnya segala perikatan adalah diperbolehkan kecuali ada nash yang melarangnya. Perikatan-perikatan yang berkaitan dengan kerja sama usaha, penanaman modal, utang-piutang, pinjam-meminjam, jual beli, dan sebagainya, pada dasarnya boleh dilakukan seorang muslim dengan anggota masyarakat lainnya, sepanjang dalam perikatan tersebut tidak terdapat hal-hal yang dilarang.

Berdasarkan pertimbangan dari badan pelaksana harian, DSN MUI mengeluarkan fatwa Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal menyatakan bahwa yang dimaksud dengan transaksi/perdagangan efek yang dilarang ialah:

1) Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman.

2) Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman seba gaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Bai’najsy, yaitu melakukan penawaran palsu. Dalam pasar modal biasanya diwujudkan dalam bentuk aksi goreng-menggoreng saham.
  2. Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (short selling).
  3. Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang.
  4. Menimbulkan informasi yang menyesatkan. Dalam pasar modal terkait dengan fakta material (Lihat Bab XI UUPM).
  5. Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah tersebut.
  6. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau pengumpulan suatu efek syariah untuk menyebabkan perubahan harga efek syariah, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain;
  7. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas.

Menurut ketentuan umum Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah , jenis transaksi yang diharamkan dalam pasar modal adalah:

1) Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.

2) Menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli risiko yang mengandung gharar dan atau masysir.

3) Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan atau menyediakan:

  • barang dan atau jasa yang haram karena zatnya (haram li-dzatihi);
  • barang dan atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan atau
  • barang da atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.

4) Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI.

Referensi

Muhammad Firdaus et al., 2005, Sistem Kerja Pasar Modal Syariah, Jakarta, Renaisan, hlm. 17.

Burhanuddin, Pasar Modal Syariah, op. cit. hlm 10-11.

Irsan Nasarudin et al., 2010, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta, Kencana Prenada Media Group , hlm. 17-18.

Adrian Sutedi, 2009, Segi-Segi Hukum Pasar Modal, Jakarta, Ghalia Indonesia, hlm. 63.

Abdul Manan, Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia, op. cit. hlm. 223-225.

Tim Penulis Dewan Syariah Nasional MUI, 2003, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional,: Ed. Kedua, Jakarta: PT Intermasa.

Related Post