

Pengertian Pelaku Usaha
Dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 8 Tahun 1999 disebutkan pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Dalam penjelasan undang-undang yang termasuk dalam pelaku usaha adalah perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dan lain-lain.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha berdasarkan Pasal 6 dan 7 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut:
Hak Pelaku Usaha
- Hak untuk menerina pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
- Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
- Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
- Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan
Kewajiban Pelaku Usaha
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan
- Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan baranv dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
- Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku usaha dilarang membeda- bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada
- Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau barang yang
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
- Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Peran Pelaku Usaha
A. Penyedia Lapangan Pekerjaan
Menurut Badan Pusat Statistik lapangan pekerjaan adalah bidang kegiatan dari usaha/perusahaan/instansi dimana seseorang bekerja atau pernah bekerja. Secara umum lapangan pekerjaan utama di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi sembilan kategori, yaitu: (1) pertanian, perkebunan, kehutanan, perburuan, dan perikatan, (2) pertambangan dan penggalian, (3) industri, (4) listrik, gas dan air, (5) konstruksi (6) perdagangan, rumah makan dan jasa akomodasi, (7) transportasi, pergudangan dan komunikasi, (8) lembaga keuangan, real estate, usaha persewaan dan jasa perusahaan, dan (9) jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan.
Dari masing-masing sektor lapangan pekerjaan itu tentu akan menyerap tenaga kerja. Bagi yang sedikit kreatif tentu tidak hanya memiliki orientasi mencari kerja, namun bisa melihat potensi dan peluang dari berbagai sektor lapangan kerja untuk dijadikan peluang usaha. penciptaan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas di sektor-sektor kegiatan yang semakin meluas akan menambah pendapatan bagi penduduk yang bersangkutan. Kebijaksanaan yang diarahkan pada perluasan kesempatan kerja dan peningkatan produktivitas tenaga kerja harus dilihat dalam hubungan dengan kebijaksanaan yang menyangkut perataan pendapatan dalam masyarakat. Salah satu kebijaksanaan kesempatan kerja adalah mengadakan identifikasi terperinci, tidak hanya mengenai jumlah angkatan kerja, melainkan juga lokasi dan penggolongan menurut lingkungan hidup, persebaran antara daerah, antar sektor, antar kota/pedesaan dan sebagainya. Kebijakan negara dalam lapangan kerja meliputi upaya-upaya untuk mendorong pertumbuhan dan perluasan kesempatan kerja di setiap daerah, serta perkembangan jumlah dan kualitas angkatan kerja yang tersedia agar dapat memanfaatkan seluruh potensi pembangunan di daerah masing-masing. Bertitik tolek dari kebijakan tersebut maka dalam rangka mengatasi masalah perluasan kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran.
Menurut Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melaksanakan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Menurut Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 8 mengenai perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan meliputi: kesempatan kerja, pelatihan kerja, produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial, kondisi lingkungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja.
Kesempatan kerja menurut Tambunan adalah termasuk lapangan pekerjaan yang sudah diduduki (employment) dan masih lowong. Dari lapangan pekerjaan yang masih lowong tersebut adanya kebutuhan berarti adanya kesempatan kerja bagi orang yang menganggur. Besarnya lapangan kerja yang masih lowong atau kebutuhan tenaga kerja yang secara riil dibutuhkan oleh suatu perusahaan tergantung pada banyak faktor, diantaranya yang paling utama adalah prospek usaha atau pertumbuhan output dari perusahaan tersebut, ongkos tenaga kerja atau gaji yang harus dibayar, dan harga faktor- faktor produksi lainnya yang bisa menggantikan fungsi tenaga kerja, misalnya barang modal. Perluasan kesempatan kerja produktif bukan berarti hanya menciptakan lapangan usaha baru. Melainkan pula usaha peningkatan produktivitas kerja yang pada umumnya disertai dengan pemberian upah yang sepadan dengan apa yang telah dipekerjakan oleh setiap pekerja.
Kesempatan kerja merupakan jumlah penggunaan tenaga kerja pada sektor riil yang terdapat di dalam perekonomian. Selain itu terdapat beberapa istilah yang berhubungan dengan ketenaga kerjaan, yaitu:
- Pengangguran adalah perbedaan diantara angkatan kerja dengan penggunaan tenaga kerja yang
- Tingkat partisipasi angkatan kerja adalah perbandingan diantara angkatan kerja dengan penduduk usia kerja yang dinyatakan dalam persen.
- Angkatan kerja adalah jumlah tenaga kerja yanga terdapat dalam suatu perekonomian.
Untuk menentukan angkatan kerja diperlukan dua informasi, yaitu: (i) jumlah penduduk yang berusia diantara 15 Tahun dan 64 tahun, dan (ii) jumlah penduduk yang berusia antara 15-64 tahun yang tidak bekerja (contohnya adalah: pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan penganggur sukarela lainnya). Jumlah penduduk dalam golongan (i) dinamakan penduduk usia kerja, dan penduduk dalam golongan (ii) dinamakan bukan angkatan kerja. Dengan demikian angkatan kerja dalam periode tertentu dapat dihitung dengan mengurangi jumlah penduduk dalam (i) dengan jumlah penduduk dalam (ii). Perbandingan diantara angkatan kerja dengan penduduk usia kerja (dan dinyatakan dalam persen) dinamakan tingkat partisipasi angkatan kerja.
B. Sumber Pendapatan
Pendapatan seseorang dapat didefinisikan sebagai banyaknya penerimaan yang dinilai dengan satuan mata uang yang dapat dihasilkan seseorang atau suatu bangsa dalam periode tertentu. “Pendapatan (revenue) dapat diartikan sebagai total penerimaan yang diperoleh pada periode tertentu”. Dengan demikian dapat disimpulkan baahwa pendapatan adalah sebagai jumlah penghasilan yang diterima oleh para anggota masyarakat untuk jangka waktu tertentu sebagai balas jasa atau faktor-faktor produksi yang telah disumbangkan.37 Pendapatan masyarakat adalah penerimaan dari gaji atau balas jasa dari hasil usaha yang diperoleh individu atau kelompok rumah tangga dalam satu bulan dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Upah adalah balas jasa yang dibayarkan kepada pekerja harian dengan berpedoman atas perjanjian yang disepakati membayarnya. Menurut ekonomi konvensional terdapat teori upah efisiensi (efficiency wage), teori ini menyatakan upah yang tinggi membuat para pekerja lebih produktif. Sebuah teori upah efisiensi , yang lebih banyak diterapkan dinegara-negara miskin menyatakan upah mempengaruhi nutrisi. Para pekerja yang membayar dengan upah memadai lebih banyak nutrisi, dan para pekerja yang lebih sehat akan lebih produktif. Teori efisiensi upah tersebut menyatakan bahwa produktifitas produksi pekerja meningkat seiring dengan tingkat upah.39
c. Sumber Inovasi
Inovasi dapat didefinisikan dengan berbagai macam cara. Beberapa definisi bergantung pada aktivitas yang tercakup dan arti kata baru yang digunakan. Beberapa peneliti telah mencoba untuk mendefinisikan inovasi. Porter and Ketels mendefinisikan inovasi sebagai kesuksesan dalam mengeksploitasi ide-ide baru. Secara garis besar inovasi adalah kapasitas untuk memperkenalkan produk baru dan/atau pemrosesan atau untuk perbaikan diluar produk dan/atau pemrosesan. Cardinal et al menunjukkan bahwa proses inovasi meliputi teknis, fisik, dan aktivitas berbasis pengetahuan yang bersifat terpusat dalam bentuk rutinitas-rutinitas pengembangan
produk. Herkema mendefinisikan inovasi sebagai pemrosesan pengetahuan yang ditujukan pada penciptaan pengetahuan baru yang sesuai dengan pengembangan solusi-solusi yang dapat dikerjakan dan komersil. Inovasi adalah proses dimana pengetahuan diperoleh, dibagi bersama dan disesuaikan dengan tujuan untuk menciptakan pengetahuan baru, yang berwujud produk-produk dan jasa.
Menurut Suryani, inovasi konsep yang luas sebenarnya tidak hanya terbatas pada produk. Inovasi dapat berupa ide, cara-cara atupun objek yang diperspsikan oleh seseorang sebagai sesuatu yang baru. Inovasi juga sering digunakan untuk merujuk pada perubahan yang dirasakan sebagai hal yang baru oleh masyarakat yang mengalami.
Sedangkan menurut Damanpour bahwa sebuah inovasi dapat berupa produk atau jasa yang baru, teknologi proses produk yang baru, sistem struktur dan administrasi baru atau rencana baru bagi anggota organisasi.
Teori secara umum menyatakan bahwa kemampuan untuk inovasi adalah kontributor utama untuk menambah keunggulan bersaing dan perbaikan penciptaan nilai, dan karenanya, merupakan salah satu diantara faktor penting yang mempengaruhi kinerja organisasi. Menghasilkan inovasi yang sukses adalah tugas yang sulit dan komplek.
Menurut Harvard Bussiness Essentiais terdapat enam sumber ide inovasi yaitu:
- Pengetahuan baru (new knewledge) misalnya perkembagan sains dan teknologi.
- Saran dan ide konsumen (tapping the ideas of customer).
- Pengguna utama (lead user) yaitu perusahaa dan individu, konsumen dan non-konsumen pengguna utama yang memiliki kebutuhan untuk sesuai dengan
- Desain yang memahami konsumen (emphatic design) ide inovasi diperoleh melalui pengamatan terhadap penggunaan barang dan mengidentifikasi kebutuhan yang belum ditemukan
- Penemuan (invention vactories) ide inovasi diperoleh dengan melakukan penelitian formal dan
- Skunkworks, ide inovasi diperoleh dengan memperkerjakan orang berbakat yang memiliki perbedaan pandangan dengan organisasi dalam pemecahan masalah.
Kemudian untuk melaksanakan inovasi yang baik dan terarah menurut Drucker membahas prinsip-prinsip inovasi menjadi petunjuka apa yang harus dilakukan, hal-hal yang harus dilakukan dan tiga persyaratan dalam melakukan inovasi. Hal-hal yang harus dilakukan dalam berinovasi adalah:
- Inovasi yang terarah adalah sistematis. Inovasi yang terarah mempertimbangkan area yang berbeda, sumber-sumber yang berbeda, kepentingan yang bebeda dan waktu yang Inovasi yang sistematika diawali dengan analisis peluang dan langkah-langkah dari sederhana ke kompleks.
- Inovasi meliputi hal yang konseptual maupun Konseptual meliputi konsep perubahan terbaik bagi oragnisasi, percepatan meliputi hasil evakuasi perusahaan, analisis sumber daya internal, pelanggan dan pengguna, agar pelaku inovasi dapat mengetahui kepuasan, peluang, harapan, nilai dan kebutuhan.
- Inovasi harus efektif, sederhana dan
- Inovasi yang efektif dimulai dari hal yang
- Memerlukan komitmen dari
Sumber Bacaan
Badan Pusat Statistik, 2015.
Nanda Nuraulian, Analisis Pengaruh Perhotelan Dan Pariwisata Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja Di Kota Bandar Lampung, (Thesis UIN Raden Intan Lampung, 2017)hlm 19.
Undang-Undang RI No 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan.
Tambunan, Tenaga Kerja, (Yogyakarta: Bpfe, 2002)hlm 78.
Subri Mulyadi, Ekonomi Sumber Daya Manusia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003)hlm 122.
Sadono Sukirno, Makroekonomi Teori Pngantar, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015)hlm 18.
Reksoprayitno, Sistem Ekonomi Dan Demokrasi Ekonomi, (Jakarta: Bina Grafika, 2004)hlm 79.
M. Kadarisman, Manajemen Kompensasi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012) hlm 22.
Umi Fadilah, Analisis Besaran Upah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan Ditinjau Dari Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Pekerja Cleaning Service di UIN Raden Intan Lampung), (skripsi uin raden intan lampung, 2017), hlm 40.
Baroroh Lestari, dkk, Praktik Manajemen Pengetahuan Dan Kinerja Inovasi Dalam Industri Manufaktur, (Malang: UB Press, 2013)hlm 83.
Simon Sumanjoyo Hutagalung dan Dedy Hermawan, Membangun Inovasi Pemerintah Daerah, (Yogyakarta: Deepublish, 2018)hlm 23.
Baroroh Lestari, dkk, Praktik Manajemen…………………… hlm 84.
Andi Sri Wahyuni, Inovasi Dalam Pelayanan Publik Sektor Jasa PT PLN Kabupatn Kepulauan Selayar, (Skripsi Universitas Hasanuddin, 2016)hlm 30.
Tag: Hak Pelaku Usaha, Kewajiban Pelaku Usaha, Usaha Sebagai Penyedia Lapangan Pekerjaan, Usaha Sebagai Sumber Inovasi, Usaha Sebagai Sumber Pendapatan