Kriteria Produk Ramah Lingkungan

Kriteria Produk Ramah Lingkungan

Kriteria Produk Ramah Lingkungan

Produk ramah lingkungan adalah produk yang telah memenuhi kriteria kriteria tertentu, untuk memudahkan bagi masyarakat umum maka digunakanlah pelabelan yang diberi nama ecolabelling. Ekolabeling diberikan pada produk yang telah mendapatkan sebuah pengakuan dari sebuah lembaga khusus yang didirikan oleh pemerintah atau bisa juga dari sebuah badan independen non pemerintahan seperti LSM yang bergerak di bidang yang sama. Pengakuan tersebut adalah berupa pemberian logo yang tercetak pada produk yang bersangkutan. Saat ini masing-masing negara di dunia mempunyai logo yang berbeda-beda untuk menggambarkan produk ramah lingkungannya. Misalnya di Jerman yang menggambarkan logonya dengan seorang wanita dengan kedua tangannya merentang dan dikelilingi oleh malai gandum, diperkenalkan pada tahun 1978 dan dikenal sebagai si Dewi Biru atau Blue Angel, kemudian Jepang dengan logo berupa gambar dua tangan yang memeluk bumi yang dikenal sebagai Eco-Mark, Kanada dengan logo berupa gambar tiga ekor burung merpati dalam formasi seperti daun mapel dan dikenal dengan nama Environmental Choice, dan masih banyak lagi.

Agar sebuah produk dapat memiliki label ramah lingkungan seperti tersebut diatas, maka produk tersebut harus memiliki ciri-ciri berikut yaitu:

  1. Produk-produk dimana riset dan pengembangannya diarahkan pada perlindungan terhadap lingkungan.
  2. Produk yang bahan bakunya tidak dipergunakan secara besar[1]besaran, sehingga merusak keseimbangan alam.
  3. Produk-produk yang materialnya dapat diproses kembali (recycle) atau terurai secara alami (biodegradable)
  4. Produk yang dibuat dari limbah dan susunan materialnya dapat diolah kembali.
  5. Produk yang ditujukan pada suatu penggunaan untuk waktu yang lama dengan kemungkinan untuk menunda selama mungkin batas waktu pembaharuannya.
  6. Produk yang dibuat berdasarkan teknik atau cara produksi yang memperhitungkan masalah lingkungan.
  7. Produk yang dalam produksinya memerlukan material dalam jumlah minimum dan penggunaan energi sekecil mingkin.
  8. Produk yang dalam pengoperasiannya (penggunaannya) tidak memerlukan adanya campuran bahan yang bersifat racun atau polutan, dan tidak juga mengkonsumsi energi secara berlebihan.
  9. Produk yang sepanjang siklus kehidupannya tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Agar sebuah produk bisa mendapatkan label ini maka perusahaan yang bersangkutan haruslah mendaftarkannya terlebih dahulu kepada lembaga ekolabeling yang ada dinegaranya, kemudian lembaga tersebut akan melakukan berbagai survei dan penelitian yang ketat terhadap produk tersebut, dan apabila telah lolos dari berbagai macam uji dan tes maka barulah produk tersebut berhak menyandang predikat sebagai produk yang ramah lingkungan dengan tanda ekolabelnya sebagai bukti.

Perlu diketahui bahwasanya tidak semua produk yang mempunyai ciri-ciri diatas atau yang sudah berkualifikasi ramah lingkungan bisa mendapatkan labelisasi ramah lingkungan. Label ini biasanya hanya terdapat pada produk-produk yang diproduksi massal dalam jumlah yang sangat besar, atau dengan kata lain pada umumnya hanya produsen yang berskala produksi besar yang menempelkan logo sertifikasi tersebut. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh biaya yang dikeluarkan untuk survey, pengujian dan birokrasi yang relatif agak mahal bagi perusahaan yang lebih kecil. Meskipun demikian bukan berarti produk yang berasal dari produsen dengan skala yang lebih kecil tidak berarti semuanya tidak ramah lingkungan.

Pada intinya, sebuah produk dikatakan ramah lingkungan apabila memiliki kriteria seperti yang telah disebutkan diatas dengan atau tanpa label ramah lingkungan, penggunaan label atau logo ramah lingkungan adalah sebuah informasi singkat yang sifatnya membantu konsumen.

 

Related Post