Pengertian UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)

Pengertian UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)

Pengertian UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)

Banyak pihak yang memberikan definisi terhadap UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Hal tersebut tidak mengherankan mengingat banyak pihak pula yang berkualitas kepentingan terhadap UMKM sehingga masing-masing dari mereka memberikan definisi sesuai dengan kriteria yang diciptakannya sendiri. Meskipun perbedaan- perbedaan ini bisa dipahami dari segi tujuan masing-masing institusi, kalangan yang terlibat dengan kelompok UMKM seperti pembuat kebijakan, konsultan, maupun para pengambil keputusan akan menghadapi kesulitan dalam melaksanakan tugasnya, misalnya kesulitan dalam memperoleh data yang akurat dan konsisten, mengukur perkembangan UMKM dalam skala yang lebih makro, maupun ketika merancang kebijakan yang ditujukan untuk semua UMKM.

Badan Pusat Statistik (BPS) misalnya, menggolongkan menjadi empat berdasarkan jumlah tenaga kerja yang dimiliki. Yang pertama adalah industri rumah tangga apabila memiliki tenaga kerja antara 1 sampai 4 orang. Kedua adalah industri kecil dengan jumlah tenaga kerja antara 5 sampai 9 orang. Ketiga adalah industri sedang/menengah apabila memiliki tenaga kerja antara 10 hingga 99 orang. Terakhir adalah industri besar apabila memiliki jumlah tenaga kerja lebih dari 100 orang.

Definisi UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2008 pasal 1 tentang UMKM, dinyatakan bahwa Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan anak cabang yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung, dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut.23

Di dalam Undang-undang tersebut, terdapat tiga kriteria yang digunakan untuk mendefinisikan UMKM diantaranya sebagai berikut:

Usaha Kriteria dari usaha mikro sebagai berikut:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Usaha Kriteria dari usaha kecil sebagai berikut:

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Usaha Kriteria dari usaha menengah adalah:

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Karakteristik Usaha Mikro Usaha Kecil

Di Indonesia UMKM mempunyai potensi yang besar untuk dikembangkan karena pasar yang luas, bahan baku yang mudah didapat serta sumber daya manusia yang besar merupakan variabel pendukung perkembangan dari usaha kecil tersebut akan tetapi perlu dicermati beberapa hal seiring perkembangan usaha kecil rumahan seperti: perkembangan usaha harus diikuti dengan pengelolaan manajemen yang baik, perencanaan yang baik akan meminimalkan kegagalan, penguasaan ilmu pengetahuan akan menunjang keberlanjutan usaha tersebut, mengelola sistem produksi yang efisien dan efektif, serta melakukan terobosan dan inovasi yang menjadikan

pembeda dari pesaing merupakan langkah menuju keberhasilan dalam mengelola usaha tersebut.

Dalam buku Pandji Anoraga diterangkan bahwa secara umum, sektor usaha memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. Sistem pembukuan yang relatif administrasi pembukuan sederhana dan cenderung tidak mengikutk kaidah administrasi pembukuan Kadangkala pembukuan tidak di up to date sehingga sulit untuk menilai kerja usahanya.
  2. Margin usaha yang cenderung tipis mengingat persaingan yang sangat
  3. Modal
  4. Pengalaman manajerial dalam mengelola perusahaan masih sangat
  5. Skala ekonomi yang terlalu kecil sehingga sulit mengharapkan untuk mampu menekan biaya mencapai titik efisiensi jangka
  6. Kemampuan pemasaran dan negoisasi serta diversifikasi pasar sangat
  7. Kemampuan untuk sumber dana dari pasar modal terendah, mengingat keterbatasan salam sistem Untuk mendapatkan dana di pasar modal, sebuah perusahaan harus mengikuti sistem administrasi standar dan harus transparan.

Karakteristik yang dimiliki oleh usaha mikro menyiratkan adanya kelemahan-kelemahan yang sifatnya potensial terhadap timbulnya masalah. Hal ini menyebabkan berbagai masalah internal terutama yang berkaitan dengan pendanaan yang tampaknya sulit untuk mendapatkan solusi yang jelas.

Peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah

 Peran UMKM dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:

  1. Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai
  2. Penyedia lapangan kerja yang
  3. Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan
  4. Pencipta pasar baru dan sumber
  5. Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan

Posisi penting ini sejak dilanda krisis belum semuannya berhasil dipertahankan, sehingga pemulihan ekonomi belum optimal. Untuk mencapai sasaran pembangunan ekomomi, UMKM perlu memperoleh perhatian karena pada kondisi ekonomi Indonesia saat ini relatif akan sulit menarik investasi.

Usaha mikro dan kecil umumnya memiliki keunggulan dalam bidang yang memanfaatkan sumber daya alam dan padat karya, seperti: pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, perdagangan dan restoran. Usaha menengah memiliki keunggulan dalam menciptakan nilai tambah di sektor hotel, keuangan, persewaan, jasa perusahaan dan kehutanan. Usaha besar memiliki keunggulan dalam industri pengolahan listrik dan gas, komunikasi dan pertambangan. Hal ini membuktikan usaha mikro, kecil, menengah dan usaha besar di dalam praktiknya saling melengkapi. Sehingga dengan meningkatkan kinerja UMKM dengan bahan produksi lokal tanpa bergantung dengan bahan impor maka akan memperkuat pembangunan perekonomian nasional. Oleh karena itu pembangunan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah perlu menjadi prioritas utama pembangunan nasional dalam jangka panjang.

Secara umum UMKM dalam perekonomian nasional memiliki peran sebagai pemeran utama dalam kegiatan ekonomi: penyedia lapangan kerja, pemain penting dalam perekonomian lokal dan  pemberdayaan masyarakat, pencipta pasar baru, dan kontribusinya terhadap PDB dan neraca pembayaran.

Salah satu cara mengetahui peran UMKM dalam perekonomian adalah melalui Produk Domestik Bruto (PDB). PDB merupakan nilai barang-barang dan jasa yang diproduksi di dalam negara dalam satu tahun tertentu. Tujuan PDB adalah meringkas aktivitas ekonomi dalam suatu nilai uang tertentu selama periode waktu tertentu.

Peranan UMKM dalam mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi. Terjadi ketidaksesuaian antara peran UMKM dalam penyediaan lapangan kerja dengan pembentukan nilai tambah. Pertumbuhan UMKM lebih cepat dari pada usaha besar. Hal ini dikarenakan sektor UMKM memiliki keunggulan dalam sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan.

Sumber Bacaan

Rachmawan Budianto, dkk, Pengembangan UMKM: Antara Konseptual Dan Pengalaman Praktis, (Yogyakarta: Gadjah Mada University, 2015)hlm, 2.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2008 Pasal 1 Tentang UMKM.

Rachmawan Budianto, Pengembangan UMKM: Antara Konseptual Dan Pengalaman Praktis  hlm, 3.

Elzamaulida Merdekawati, Potensi Kontribusi UMKM Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Usaha Tahu Jalan Damai RT 03 LK II Kelurahan Kedamaian Kecamatan Kedamaian), (Skripsi Fakuktas Ekonomi Dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Raden Intan, Lampung, 2018)hlm, 28-29.

Irma Setyawati, Peran Usaha Mikro Kecil Menengah (UKM) dalam Perekonomian Nasional, Ekonomi, Tahun 26, Nomor 288, September 2009, hlm 26, https://osf.io>inarxiv>nfrmx>download.

Adnan Husada Putra, Peran UMKM dalam Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Blora, Jurnal Analisa Sosiologi, Volume 5, Nomor 2, Oktober 2016, hlm 44-45 https://media.neliti.com>publications.

Syaakir Sofyan, Peran UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah) dalam Perekonomian Indonesia, Bilancia, Volume 11, Nomor 1, Januari-Juni 2017, hlm 47-54 https://jurnal.iainpalu.ac.id>article>download.

Lihat Komentar (1)

  • Waktu saya kerja di bank diliat dari omset perbulannya untuk menentukan apakah bisnis masuk kategori UMKM atau bukan. Anw terima kasih atas tulisannya.

Related Post