Perizinan Industri Rumah Tangga Pangan
   

Krisis global yang mulai dirasakan sejak akhir tahun lalu telah memberikan dampak signifikan pada Indonesia. Dampak tersebut terutama terlihat dari berkurangnya lapangan pekerjaan dan tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan-perusahaan ekspor. Situasi ini memicu banyak orang untuk mempertimbangkan wirausaha sebagai alternatif. Namun, seiring berjalannya waktu, kebutuhan tambahan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat mendorong ibu rumah tangga dan mantan karyawan untuk menjajaki peluang di industri rumahan yang termasuk dalam kategori Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Berbagai inovasi muncul dalam bentuk kreasi dari industri rumahan, terutama dalam sektor makanan dan minuman, seperti pembuatan donat, coklat, roti unyil, dan minuman kemasan dari bahan-bahan seperti lidah buaya dan rumput laut. Untuk memproduksi makanan, minuman, dan obat-obatan, penting untuk mendapatkan izin dari Departemen Kesehatan. Sesuai dengan keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan peraturan daerah setempat, semua produk makanan dan minuman yang beredar luas harus memiliki izin produksi, bahkan untuk industri rumahan.

Jika tidak memiliki izin produksi, terdapat beberapa sanksi, antara lain:

  1. Penutupan industri
  2. Penarikan barang-barang dari pasaran
  3. Pelarangan izin beredar
  4. Sanksi pidana, seperti kurungan hingga 3 bulan dan/atau denda bervariasi.

BPOM sangat serius dalam hal ini untuk mengendalikan peredaran makanan, minuman, dan obat-obatan demi menjaga kesehatan masyarakat.

Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah perusahaan yang mengolah pangan di rumah dengan peralatan manual hingga semi-otomatis. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, pembinaan terhadap produsen pangan siap saji dan IRTP dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sementara Badan POM juga berperan dalam pembinaan dan pengawasan. Tujuan pembinaan ini adalah untuk menghasilkan produk pangan yang aman, bermutu, dan layak konsumsi.

Badan POM bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam memberikan penyuluhan keamanan pangan untuk Sertifikasi Produksi Pangan IRTP (SPP-IRT) sesuai Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004. Penyuluhan ini bertujuan untuk membekali pengelola IRTP agar mampu memproduksi pangan yang aman dan berkualitas. Badan POM juga menyusun kurikulum pelatihan dan mencetak tenaga penyuluh keamanan pangan serta District Food Inspector (DFI) untuk mengawasi dan memastikan sarana produksi IRTP memenuhi standar keamanan pangan.

Sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga diatur dalam SK Kepala BPOM RI No. HK. 00.05.51640 tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) (BPOM, 2003). Pedoman ini mengatur tahapan yang harus diikuti oleh peserta dan pelaksana penyuluhan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. SPP-IRT penting untuk memastikan setiap perusahaan memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pangan, serta memasyarakatkan pentingnya higienitas dan peraturan tersebut melalui pendidikan formal dan informal.

Tags: , , , , , , ,

Diposting oleh hestanto


Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *