Definisi Perizinan
Perizinan merupakan salah satu wewenang yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan mengendalikan perilaku atau aktivitas individu atau kelompok. Tujuan dari perizinan adalah untuk mencegah pelanggaran terhadap norma dan nilai sosial di masyarakat sebelum terjadi penyimpangan. Ini adalah langkah preventif yang diambil untuk mencegah pelanggaran sejak awal.
Perizinan adalah salah satu cara pemerintah dalam mengatur dan mengendalikan aktivitas masyarakat. Bentuk perizinan bisa berupa pendaftaran, rekomendasi, sertifikat, penetapan kuota, dan izin untuk melaksanakan kegiatan tertentu, yang biasanya diperlukan oleh organisasi, perusahaan, atau individu sebelum melanjutkan kegiatan tersebut. Menurut Basah, izin adalah tindakan hukum administratif yang mengatur syarat dan prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk memperluas pemahaman tentang perizinan, berikut adalah beberapa definisi dari para ahli:
- Ateng Syarifudin: Izin adalah bagian dari hubungan hukum antara pemerintah dan masyarakat, bertujuan menjaga keseimbangan kepentingan antara masyarakat dan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum kepada individu yang berkepentingan.
- Utrecht: Izin adalah keputusan administrasi negara yang memperbolehkan tindakan tertentu yang pada dasarnya tidak dilarang, asalkan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bagir Manan: Izin adalah persetujuan dari pihak berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mengizinkan tindakan atau kegiatan tertentu yang umumnya dilarang.
Perizinan merupakan layanan publik penting dalam pemerintahan. Dalam istilah hukum, perizinan adalah pemberian legalitas kepada individu atau pelaku usaha untuk kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin atau pendaftaran usaha. Izin adalah salah satu instrumen hukum administratif yang digunakan untuk mengatur perilaku warga.
Izin adalah keputusan yang mengizinkan tindakan tertentu yang tidak secara prinsipil dilarang oleh peraturan.
Ada beberapa istilah terkait perizinan:
- Memberikan izin, seperti penggunaan nama atau merek. Lesensi memiliki syarat yang tergantung pada hal yang dilisensikan, misalnya nama atau merek industri.
- Penetapan yang memberikan wewenang atau izin khusus dari pemerintah, misalnya untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan atau jembatan.
- Pernyataan dari pejabat administrasi yang menyatakan bahwa ketentuan undang-undang tertentu tidak berlaku untuk kasus tertentu yang diajukan dalam permintaan.
Motif dan Tujuan pemerintah mengeluarkan izin
Pemerintah memiliki dua tugas utama: mengatur dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta mengendalikan aktivitas dalam hal tertentu. Tugas mengatur melibatkan pembuatan peraturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat, sedangkan tugas memberikan pelayanan mencakup pemenuhan kebutuhan finansial dan personal untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, ekonomi, kesehatan, dan lainnya. Izin digunakan untuk mengarahkan dan menyaring aktivitas serta individu yang terlibat dalam kegiatan tertentu.
Fungsi dan tujuan perizinan secara umum adalah memastikan bahwa perizinan berfungsi sebagaimana mestinya, dengan mengendalikan aktivitas sesuai pedoman dan peraturan. Fungsi ini, yang dikenal sebagai fungsi pengaturan, harus dilaksanakan oleh pihak yang berkepentingan serta pejabat berwenang. Jika perizinan berfungsi sebagai instrumen pengendali dan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, maka pengaturan izin harus dilakukan secara optimal. Pemberian izin oleh pemerintah bertujuan untuk memperbolehkan tindakan tertentu dalam rangka kepentingan umum, sambil memastikan adanya pengawasan yang diperlukan.
1) Dari sisi pemerintah
Melalui sisi pemerintah tujuan pemberian izin adalah:
a) Untuk melaksanakan peraturan
Ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut sesuai dengan kenyataan dalam praktiknya atau tidak dan sekalipun untuk mengatur ketertiban.
b) Sebagai sumber pendapatan daerah
Dengan adanya permintaan permohonan izin, maka secara langsung pendapat pemerintah akan bertambah karena setiap izin yang dikeluarkan pemohon harus membayar retribusi terlebih dahulu. Semakin banyak pula pendapatan di bidang retribusi tujuan akhirnya yaitu untuk membiayai pembangunan.
c) Dari sisi masyarakat
Adapun dari sisi masyarakat tujuan pemberian izin itu adalah sebagai berikut:
- Untuk adanya kepastian hukum;
- Untuk adanya kepastian hak;
- Untuk mendapatkan fasilitas setelah bangunan yang didirikan mempunyai izin dengan mengikatkan tindakan-tindakan pada suatu sistem perizinan, pembuatan undang-undang dapat mengejar berbagai tujuan dari izin.
Adapun Motif izin itu dapat berupa:
- Keinginan mengarahkan (mengendalikan “Struen”) aktivitas-aktivitas tertentu (misalnya izin bangunan, izin usaha perdagangan);
- Mencegah bahaya lingkungan (izin-izin lingkungan);
- Keinginan melindungi obyek-obyek tertentu (izin terbang, izin membongkar pada monumen-monumen);
- Hendaknya membagi benda-benda yang sedikit (izin penghuni di daerah padat penduduk)
- Mengarahkan dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas dimana pengurus harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Jenis dan Macam Perizinan
Kewenangan administrasi negara dalam pemerintahan diperoleh melalui atribusi, mandat, dan delegasi. Dalam praktiknya, ketiga aspek ini biasanya diterapkan secara kombinasi, berkaitan dengan prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga mereka sendiri. Akibatnya, pemerintah daerah harus menanggung biaya pengeluaran mereka dengan menggunakan pendapatan daerah, karena pemerintah pusat tidak dapat menanggung semua pengeluaran daerah.
Izin yang dapat diberlakukan oleh pemerintahan daerah yaitu :
- Izin Lokasi.
- Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Izin Gangguan (HO).
- Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SUIK).
- Izin Reklame.
- Izin Pemakaian Tahan dan Bangunan Milik/dikuasai Pemerintah
- Izin Trayek.
- Izin Penggunanan Trotoar.
- Izin Pembuatan Jalam Masuk Pekarangan.
- Izin Penggalian Damija (Daerah Milik Jalan).
- Izin Pematangan Tanah.
- Izin Pembuatan Jalan Didalam Kompleks Perumahan Pertokoan dan sejenisnya.
- Izin Pemanfaatan Titik Tiang Pancang Jembatan Penyebrangan Orang dan sejenisnya.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Izin Usaha Perdagangan
- Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri.
- Tanda Daftar Gedung.
- Izin Pengambilan Air Permukaan.
- Izin Pembuangan Air Buangan ke Sumber Air
- Izin Perubahan Alur, Bentuk, dimensi dan dasar saluran/sungai.
- Izin perubahan atau pembuatan bagunan dan jaringan pengairan serta penguatan tanggul yang dibangun oleh masyarakat.
- Izin pembangunan lintasan yang berada dibawah/diatasnya.
- Izin pemaanfaatan bangunan pengairan dan lahan pada daerah sempadan saluran/sungai.
- Izin pemanfaatan lahan mata air dan lahan pengairan lainnya.
Sifat perizinan
Berdasarkan uraian tentang izin, yang pada dasarnya adalah keputusan dari pejabat atau badan tata usaha negara yang berwenang, izin memiliki berbagai sifat sebagai berikut:
- Izin Bersifat Bebas adalah izin yang diterbitkan tanpa terikat pada aturan hukum tertulis tertentu. Organ yang berwenang memiliki kebebasan besar dalam memutuskan pemberian izin.
- Izin Bersifat Terikat ini diterbitkan berdasarkan aturan hukum tertulis dan tidak tertulis. Kewenangan organ yang berwenang bergantung pada sejauh mana peraturan perundang-undangan mengaturnya, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin HO, atau izin usaha industri. Perbedaan utama dengan izin bebas adalah mengenai penarikan atau pencabutan izin; izin terikat biasanya hanya bisa dicabut berdasarkan syarat yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
- Izin Menguntungkan memberikan manfaat kepada pemohon, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Izin ini umumnya tidak mudah dicabut atau diubah karena terkait dengan kepentingan yang diuntungkan.
- Izin Memberatkan mengandung ketentuan-ketentuan yang memberatkan pemohon, seperti izin pendirian perusahaan. Penarikan kembali atau pencabutan izin ini biasanya tidak terlalu menjadi masalah dibandingkan izin yang menguntungkan.
- Izin Segera Berakhir, Izin ini berlaku hanya untuk tindakan-tindakan yang bersifat sementara atau masa berlakunya pendek, seperti izin mendirikan bangunan yang berlaku selama proses pembangunan dan berakhir setelah bangunan selesai.
- Izin Berlangsung Lama Izin yang masa berlakunya relatif lama dan mencakup tindakan-tindakan berjangka panjang, seperti izin usaha industri atau izin lingkungan. Perbedaan utama dengan izin yang segera berakhir adalah durasi berlakunya.
- Izin Bersifat Pribadi Izin yang bergantung pada sifat atau kualitas pribadi pemohon, seperti SIM. Izin ini biasanya tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
- Izin Bersifat Kebendaan Izin yang tergantung pada objek izin itu sendiri, seperti izin HO atau SITU. Izin ini bisa dialihkan kepada pihak lain, misalnya jika perusahaan dijual, izin HO-nya bisa beralih dengan syarat tertentu.
Format dan Subtansi Izin
Sesuai dengan sifatnya sebagai ketetapan, izin selalu dibuat dalam format tertulis. Sebagai dokumen resmi, izin umumnya memuat substansi sebagai berikut:
a. Kewenangan Lembaga:
Izin biasanya mencantumkan lembaga yang berwenang dalam sistem perizinan, yang biasanya adalah lembaga pemerintah yang memiliki pengetahuan dan tanggung jawab terkait dengan izin tersebut.
b. Pencantuman Alamat:
Izin harus mencantumkan alamat atau identitas pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang memohon izin. Pemerintah sebagai pemberi izin harus mempertimbangkan kepentingan yang terkait dengan penggunaan izin tersebut.
c. Substansi dalam Diktum:
Izin harus memuat uraian yang jelas mengenai tujuan pemberian izin. Bagian ini, yang dikenal sebagai diktum, memuat keputusan yang pasti tentang hak dan kewajiban yang timbul dari izin tersebut.
d. Persyaratan:
Izin memuat ketentuan, pembatasan, dan syarat-syarat tertentu. Dalam praktik hukum administrasi, jika ketentuan tidak dipatuhi atau terjadi pelanggaran, sanksi dapat dikenakan. Keputusan yang berisi izin juga dapat mencantumkan syarat penghapusan atau penangguhan berdasarkan peristiwa di masa depan yang belum pasti.
e. Penggunaan Alasan:
Pemberian izin harus disertai dengan alasan, termasuk penyebutan ketentuan undang-undang, pertimbangan hukum, dan fakta-fakta yang relevan. Alasan ini membantu pihak yang berkepentingan untuk memahami dasar keputusan dan relevansi aturan yang diterapkan.
Sifat Izin
Izin adalah bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat atau Badan Tata Usaha Negara yang berwenang. Keputusan Tata Usaha Negara adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara, yang berdasarkan peraturan yang berlaku, bersifat konkrit, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Sesuai dengan sifatnya sebagai bagian dari keputusan, izin memiliki substansi sebagai berikut:
- Izin Bersifat Bebas Ini adalah keputusan tata usaha negara yang penerbitnya tidak terikat pada aturan atau hukum tertulis tertentu. Organ yang berwenang memiliki kebebasan besar dalam memutuskan pemberian izin.
- Izin Bersifat Terikat Izin ini diterbitkan berdasarkan aturan hukum tertulis dan tidak tertulis. Kewenangan organ yang berwenang tergantung pada sejauh mana peraturan perundang-undangan mengaturnya.
- Izin Menguntungkan Izin yang memberikan keuntungan bagi pihak yang bersangkutan.
- Izin Memberatkan Izin yang memuat ketentuan-ketentuan yang memberatkan pemohon.
- Izin Segera Berakhir Izin yang berlaku untuk tindakan yang bersifat sementara atau masa berlakunya pendek.
- Izin Berlangsung Lama Izin yang berlaku untuk tindakan atau masa berlakunya relatif lama.
- Izin Bersifat Pribadi Izin yang bergantung pada sifat atau kualitas pribadi pemohon.
- Izin Bersifat Kebendaan Izin yang bergantung pada sifat objek izin.
Meskipun masa berlaku izin bisa pendek, proses penerbitan izin umumnya melibatkan prosedur tertentu yang mungkin tidak singkat. Izin memiliki beberapa urgensi penting, seperti:
- Menyediakan dasar hukum untuk pelaksanaan aktivitas tertentu.
- Menjamin kepastian hukum bagi pihak yang terlibat.
- Melindungi kepentingan masyarakat dan pihak lain yang terkait.
- Berfungsi sebagai alat bukti dalam hal terjadi klaim atau sengketa.
Izin memainkan peran penting dalam hubungan hukum antara pemerintah dan pelaku kegiatan, serta dalam berbagai aspek pengaturan dan pelaksanaan kegiatan.
Prosedur Penerbitan Izin
Proses dan prosedur penerbitan izin melibatkan beberapa tahap yang mencakup pelayanan perizinan dan penyelesaian perizinan. Berikut adalah detail mengenai prosedur tersebut:
Prosedur Pelayanan Perizinan
- Permohonan izin harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga pemberi izin. Proses ini sering kali memerlukan pengajuan dokumen, formulir, atau informasi tertentu sesuai dengan jenis izin yang diminta.
- Setelah permohonan diterima, petugas atau aparat yang berwenang akan melakukan evaluasi terhadap dokumen dan informasi yang diserahkan. Ini termasuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Proses Penyelesaian Perizinan
- Proses Internal tahap di mana aparat atau petugas internal lembaga pemberi izin melakukan penilaian dan keputusan terkait permohonan izin. Proses ini bisa melibatkan pemeriksaan teknis, aspek legal, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
- Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi, keputusan mengenai pemberian atau penolakan izin akan diambil. Keputusan ini kemudian dituangkan dalam bentuk dokumen izin resmi.
Syarat untuk Mendapatkan Izin
- Syarat Konstitutif adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon izin. Biasanya, syarat ini berkaitan dengan perilaku atau tindakan tertentu yang harus dilakukan secara konkret oleh pemohon untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Syarat Kondisional bersifat tambahan dan mungkin bergantung pada kondisi atau situasi tertentu. Misalnya, pemohon harus memenuhi syarat tertentu yang mungkin timbul selama proses perizinan atau setelah izin diberikan.
Proses perizinan memerlukan pengetahuan yang luas mengenai aspek konseptual dan teknis, serta pemahaman mendalam mengenai aspek legal dari perizinan tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua persyaratan dipenuhi dan izin diterbitkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber Bacaan
Philipus M. Hadjon, 1993, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, Surabaya, hlm.2.
Sutedi Adrian, 2010, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta. Hlm.168
Van der Pot dalam Utrecht dan Moh. Saleh Djidang, 1985, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Cetakan kedelapan, Penerbit dan Balai Buku Ichtiar, Jakarta, hlm.143.
Sutedi Adrian, 2010, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta. Op.cit, hlm. 168, hlm. 176-178, hlm 201-203.
Pudyatmoko, Y Sri, 2009, Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan, PT. Grasindo, Jakarta. Hlm 15
Atmosudirjo Prajudi, 1981, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta. Hlm 23
N.M. Spelt dan J.B.JM. ten Berge, Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, Jakarta, 2010, hlm.11-15