

Pengertian Bank
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Dewasa ini banyak terdapat literatur yang memberikan pengertian atau definisi tentang Bank, antara lain : “Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.” (Kasmir, 2002)
Berdasarkan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan menyebutkan: “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dan dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak”. Sedangkan pengertian Bank berdasarkan UU No. 10 tahun 1998 yang menyempurnakan UU No. 7 tahun 1992, adalah : “Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak”.
Menurut Hasibuan Melayu (2005: 2) “bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial asset) serta bermotifkan profit dan juga sosial dan bukan hanya mencari keuntungan saja”.
Menurut Dahlan Siamat (2001) “bank merupakan suatu jenis lembaga keuangan yang memiliki usaha utama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang merupakan sumber dana bank”. Demikian pula dari segi penyaluran dananya, hendaknya bank tidak semata-mata memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pemilik tetapi juga kegiatannya itu harus diarahkan pada peningkatan taraf hidup masyarakat. Hal ini merupakan komitmen bagi setiap bank yang menjalankan usahanya di Indonesia.
Menurut A. Abdurachman dalam Thoms Suyatno (2005: 1) “bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain-lain”.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankkan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998: bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank adalah suatu lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis-jenis Bank
- Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
- Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral. Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).
Fungsi Bank
1) Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
- Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
- Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
- Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2) Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3) Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Baca : Internet Banking : Wiki
Fungsi dan Usaha Bank Umum
Menurut Dahlan Siamat (2001: 88) bank umum memiliki fungsi pokok sebagai berikut:
- Menyediakan mekanisme pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan
- Menciptakan
- Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada
- Menawarkan jasa keuangan
Usaha yang dilakukan oleh Bank Umum menurut UU RI No. 10 th 1998 tentang perbankan adalah:
- Menghimpun dana dari
- Memberikan
- Menerbitkan surat
- Membeli, menjual, menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan
- Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan
- Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana pada pihak lain, baik menggunakan surat, sarana telekomunikasi, maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak
- Menyediakan tempat untuk surat
Fungsi dan Usaha Bank Perkreditan Rakyat
Usaha yang dijalankan oleh Bank Perkreditan Rakyat meliputi:
- Penyaluran fungsi ekonomi masyarakat dengan menerima simpanan
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan lain-lain.
- Memberikan kredit/pinjaman atau pembinaan khusus terhadap pengusaha
- Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan pada bank lain.
Pengertian Kualitas Pelayanan Bank
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008: 744), kualitas didefinisikan sebagai “tingkat baik buruknya sesuatu”. Kualitas dapat pula didefinisikan sebagai tingkat keunggulan, sehingga kualitas merupakan ukuran relatif kebaikan.
Menurut Goetsch Davis dalam Zulian Yamit (2002: 8) “Kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan”.
Menurut American Society for Quality Control (Philip Kotler, 2007: 180) “kualitas jasa adalah keseluruhan ciri serta sifat dari suatu produk atau pelayanan yang berpengaruh pada kemampuannya untuk memuaskan kebutuhan yang dinyatakan atau yang tersirat”.
Menurut Kasmir (2004: 22) beberapa pengertian yang terkait dengan kualitas jasa pelayanan yaitu:
- Excellent: standar kinerja yang
- Customer: perorangan, kelompok, departemen, atau perusahaan yang menerima, membayar out put pelayanan (jasa atau sistem).
- Service: kegiatan utama atau pelengkap yang tidak secara langsung terlibat dalam proses pembuatan produk tetapi lebih menentukan pada pelayanan transaksi antara pembeli dan penjual.
- Quality: sesuatu yang secara khusus dapat diraba atau tidak dapat diraba dari sifat yang dimilki produk atau jasa.
- Consistens: tidak memiliki variasi dan semua pelayanan berjalan dengan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
- Levels: suatu pernyataan atas sistem yang digunakan untuk memonitor dan mengevaluasi
- Delivery: memberikan pelayanan yang benar dengan cara dan waktu yang
Tags: BANK, Fungsi Bank, Jenis-jenis Bank, Pengertian Bank